Sitaan Kejati Sumsel

Kejati Sumsel Amankan Rp 506 M di Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah, Giri : Patuhi Protokol GCG

Diketahui, akibat kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
KERUGIAN NEGARA -- Kejati Sumsel memaparkan uang kerugian negara sebesar Rp 506 miliar terkait perkara kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjam/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS Dan PT SAL, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Keberhasilan Kejati Sumsel yang menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 506.150.000.000 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit, dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), mendapat apresiasi dari anggota DPR RI dari Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas

Diketahui, akibat kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Menurut pihak Kejari, akan ada potensi penyelamatan keuangan negara tambahan dari aset yang telah diblokir, dengan estimasi nilai sekitar Rp 400 Miliar, sehingga total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini diperkirakan akan mencapai hampir Rp 1 triliun. 

"Yang pertama, perlu di apresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membongkar kasus kejahatan korporasi, yang menjerat perusahaan swasta yang melakukan pinjaman kepada salah satu Bank BUMN, " kata Giri, Jumat (8/8/2025). 

Baca juga: INI Penampakan Uang Rp506 Miliar Sitaan Kejati Sumsel di Kasus Kredit Fiktif Bank Pelat Merah

Baca juga: Kejati Kembalikan Aset Bersejarah Bernilai Puluhan Miliar ke Pemprov Sumsel

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel II ini, Bank BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, maka penyalahgunaan kredit bisa diartikan sebagai kerugian keuangan negara.

"Memang belum diketahui secara jelas bagaimana konstruksi kasusnya, akan tetapi biasanya penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh korporasi. Sehingga menyebabkan korporasi tidak bisa membayar kreditnya kepada bank dan menjadi kredit macet, " ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel ini. 

Ditambahkan mantan Ketua DPRD Sumsel ini, dengan adanya kejadian ini ada evaluasi pihak perbankan dalam memberikan kredit, sehingga kredit yang diberikan memang tepat sasaran. 

"Semoga pengelolaan perbankan terutama bank- bank milik pemerintah, baik pusat dan daerah semakin baik dengan mematuhi protokol GCG (Good Corporate Governance) dan prinsip kehati- hatian. Ini menjadi pelajaran bagi para pengelola perbankan plat merah, bahwa yang mereka kelola adalah dana pemerintah atau dana pajak masyarakat, yang dipisahkan untuk dikelola yang diharapkan memberi keuntungan untuk keuangan pemerintah, " tukas Giri yang pernah menjabat Ketua Komisi III DPRD Sumsel ini. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved