Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal berikut kunci jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah. Soal harus dikerjakan peserta Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I, Pintar Kemenag, 1-5 Agustus 2025. 

Kunci Jawaban:
C. Stigma sosial yang masih kuat terhadap anak di luar nikah dan keluarganya. 

 

10 dari 10 Soal

Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum bagi anak di luar nikah dan ibunya disebabkan oleh ... .

Kunci Jawaban:

D. Kurangnya sosialisasi tentang hak-hak anak di luar nikah. 

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 1, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved