Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal berikut kunci jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah. Soal harus dikerjakan peserta Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I, Pintar Kemenag, 1-5 Agustus 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Materi Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah adalah satu dari enam topik pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag, Pintar Kemenag 1-5 Agustus 2025 selama 20 jam pertemuan (JP). 

Keseluruhan ada enam topik atau materi terdiri dari sembilan modul selama pelatihanberlangsung.

Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah adalah salah satunya. 

Selengkapnya soal dan Kunci Jawaban Modul Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah dilansir dari channel YouTube Ruang Madrasah.

Soal bersifat acak sehingga diharapkan memperhatikan soal dan jawaban. 


3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah

1 dari 10 Soal

Berdasarkan putusan MK, pembuktian hukum hubungan hukum antara anak di luar nikah dengan ayah biologis dapat dilakukan melalui tes DNA atau bukti ilmiah lainnya. 

Kunci Jawaban: 

D. Tes DNA atau bukti ilmiah lainnya

 

2 dari 10 Soal

Salah satu peran masyarakat dalam mendukung perlindungan hukum anak di luar nikah adalah ... .

Kunci Jawaban:

C. Berpartisipasi dalam program-program perlindungan anak dan memberikan dukungan dan bantuan kepada anak di luar nikah dan keluarganya


3 dari 10 Soal

Anak di luar nikah memiliki hak untuk ... .
 
Kunci Jawaban:
 B. Mendapatkan status yang sama persis dengan anak sah dalam segala aspek.


4 dari 10 Soal

Anak di luar nikah berhak  mendapatkan ... .

Kunci Jawaban:

A. Fasilitas pendidikan dan kesehatan yang sama dengan anak sah. 

 

5 dari 10 Soal

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan status anak di luar nikah adalah

Kunci Jawaban:

A. Hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 

6 dari 10 Soal

Peran pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum anak di luar nikah adalah ... .

Kunci Jawaban: 

Membuat dan menegakkan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak anak di luar nikah tanpa diskriminasi.

 

7 dari 10 Soal

Hak anak di luar nikah terkait pengakuan ayah biologisnya dapat diatur melalui ... .


Kunci Jawaban:

C. Pengakuan sukarela dari ayah biologis atau putusan pengadilan.

 

8 dari 10 Soal 

Anak luar kawin menurut KUH Perdata adalah anak yang dilahirkan dari ... .

Kunci Jawaban:

B. Hubungan di luar pernikahan

 

9 dari 10 Soal

Salah satu tantangan utama dalam perlindungan hukum anak di luar nikah ... .

Kunci Jawaban:
C. Stigma sosial yang masih kuat terhadap anak di luar nikah dan keluarganya. 

 

10 dari 10 Soal

Keterbatasan akses informasi dan bantuan hukum bagi anak di luar nikah dan ibunya disebabkan oleh ... .

Kunci Jawaban:

D. Kurangnya sosialisasi tentang hak-hak anak di luar nikah. 

===

*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.3 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 1, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Mitigasi Resiko Perceraian - Bagian 3, Pintar Kemenag 2025

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.6 Peran Keluarga dalam Mencegah Stunting, Pelatihan Pintar Kemenag 2025

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved