Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025

Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR pintar.kemenag.go.id
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal berikut kunci jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah. Soal harus dikerjakan peserta Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I, Pintar Kemenag, 1-5 Agustus 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah, Pintar Kemenag 2025. Silakan disimak. 

Materi Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah adalah satu dari enam topik pada Pelatihan Inovasi Hubungan Lintas Sektoral di Kepenghuluan Angkatan I diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag, Pintar Kemenag 1-5 Agustus 2025 selama 20 jam pertemuan (JP). 

Keseluruhan ada enam topik atau materi terdiri dari sembilan modul selama pelatihanberlangsung.

Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah adalah salah satunya. 

Selengkapnya soal dan Kunci Jawaban Modul Modul 3.8 tentang Perlindungan Hukum untuk Anak di Luar Nikah dilansir dari channel YouTube Ruang Madrasah.

Soal bersifat acak sehingga diharapkan memperhatikan soal dan jawaban. 


3.8 Perlindungan Hukum Untuk Anak di Luar Nikah

1 dari 10 Soal

Berdasarkan putusan MK, pembuktian hukum hubungan hukum antara anak di luar nikah dengan ayah biologis dapat dilakukan melalui tes DNA atau bukti ilmiah lainnya. 

Kunci Jawaban: 

D. Tes DNA atau bukti ilmiah lainnya

 

2 dari 10 Soal

Salah satu peran masyarakat dalam mendukung perlindungan hukum anak di luar nikah adalah ... .

Kunci Jawaban:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved