Mayat Pegawai Koperasi di Lampung
VIDEO Tampang Pelaku Pembunuhan Pandra Pegawai Koperasi yang Hilang saat Tagih Utang di Natar
Pelaku pembunuh pegawai koperasi akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (31/7/2025).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaku pembunuh pegawai koperasi akhirnya berhasil ditangkap, Kamis (31/7/2025).
Hal ini dibenarkan Kapolsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Setio Budi Howo
Ia menyebut pelaku dan perkara kasus sudah dilimpahkan ke Polda Lampung.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial terkait penangkapan terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan pegawai koperasi Pandra Apriliadi (24).
Baca juga: Sosok Pandra Apriliandi, Pegawai Koperasi di Natar Dibunuh Nasabah Usai Tagih Utang, Mayat Mengapung
Dari unggahan akun Facebook bernama @SukmaAriSanjaya menarasikan kepolisian telah menangkap terduga pelaku pembunuhan dan dibawa Mapolsek Natar.
Terlihat dari foto yang diunggah terduga pelaku yang diketahui bernama Salam ditempel ketat oleh sejumlah anggota kepolisian saat memasuki Mapolsek.
Sebelumnya, warga digegerkan penemuan sesosok jenazah mengambang di sungai yang berada di Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis(31/7/2025)
Jenazah tersebut terapung dengan tangan terlipat di perutnya.
Adapun ciri-ciri mayat tersebut mengenakan jaket warna merah serta celana jeans biru.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sadisnya Salam Bunuh Pegawai Koperasi usai Ditagih Utang Rp125 ribu, Pakai Benang Pancing Lalu Gorok |
![]() |
---|
Sosok Salam Paryitno, Bunuh Pegawai Koperasi di Natar Gegara Ditagih Utang, Rumah Dibakar Massa |
![]() |
---|
Sosok Pandra Apriliandi, Pegawai Koperasi di Natar Dibunuh Nasabah Usai Tagih Utang, Mayat Mengapung |
![]() |
---|
VIDEO Rumah Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Natar Dibakar, Korban Dibuang Terikat di Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.