Berita Nasional
Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bakal Segera Bebas: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga
Anies Baswedan ungkap, pesan disampaikan Tom Lembong usai dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, meyakini bahwa Tuhan selalu berikan kebenaran
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Perasaan bahagia kini menyelimuti Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang akan segera bebas dari kasus import gula.
Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Mantan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan mengungkap, pesan yang disampaikan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong Hingga Dikabarkan Akan Bebas Hari Ini

Tom Lembong meyakini bahwa Tuhan selalu memiliki cara untuk membuka kebenaran.
"Beliau mengatakan, 'Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran'," kata Anies usai menemui Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat (1/8/2025), dilansir dari Kompas.com.
"Dan beliau mengatakan God works in a mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," lanjut Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah berbincang dengan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja di dalam rutan.
Menurutnya, Ciska merasa bahagia karena Tom Lembong menerima abolisi dan bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.
"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024," kata Anies.
Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya telah berdiskusi cukup panjang dengan Tom Lembong sebelum sepakat mengambil sikap tersebut.
"Kami tadi sudah ketemu dengan Pak Tom langsung, sudah diskusi panjang lebar, alhamdulillah intinya kita menerima abolisi ini," kata Ari saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: HARI INI Tom Lembong Bebas usai Dapat Abolisi Prabowo? Ini Kata Kuasa Hukum
Lebih lanjut, Ari juga menyebut Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR RI yang telah menerbitkan abolisi ini.
Tom Lembong juga berterima kasih kepada publik, media massa, tokoh publik, dan para akademisi yang telah mengawal kasusnya.
"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," tutur Ari.
Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR RI.
Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.
"Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," tutur Ari.
Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi
Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.
Tak hanya itu, Prabowo pula mengajukan amnesti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga: Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Sosok Prof. Arif Satria, Rektor IPB Disebut Jadi Kepala BRIN Baru Gantikan Laksana Tri Handoko |
![]() |
---|
Sosok Soenarko Eks Danjen Kopassus Minta Prabowo Ganti Kapolri Listyo, Sebut Banyak Masalah di Polri |
![]() |
---|
Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 50 Persen, Berlaku Sampai Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Jejak Karier Komjen Suyudi Ario Seto Masuk Daftar 2 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.