Berita Viral

PENYEBAB Tita Delima Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Sakit Hati Dianggap Langgar Komitmen 

Terungkap alsan Tita Delima (27) digugat Rp120 juta oleh  mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca

|
Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alsan Tita Delima (27) digugat Rp120 juta oleh  mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca memutuskan resign.

Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.  

Pertama, Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja. Kedua, Rp 70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja. 

"Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” kata Co-Founder Symmetry, drg. Maria Santiniaratri, Rabu (30/7/2025).

Maria juga menyebut bahwa ada aturan tambahan di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika pegawai resign sebelum kontrak selesai.

Adapun Tita memulai pekerjaannya di klinik gigi tersebut pada 2022 dengan kontrak dua tahun.

Baca juga: Kisah Tita Delima Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Bosnnya, Berawal Jual Nastar 

Ia memutuskan resign pada Desember 2024, lebih awal dari waktu yang disepakati. 

Pemilik klinik menyetujui keputusannya dan membebaskannya pada November 2024.

Namun, setelah keluar, gaji bulan terakhir tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti.

DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta.
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Buka Usaha 

Tak lama, Tita mulai berjualan kue rumahan, termasuk menerima pesanan dari Klinik Symmetry, yang kemudian memicu gugatan. 

“Pasien mereka suka kue saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” katanya.

Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya, tapi membatalkan karena tahu Tita masih terikat perjanjian dengan tempat kerja lamanya.

Somasi hingga Gugatan di PN Boyolali 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved