Berita Viral

Kisah Tita Delima Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Bosnnya, Berawal Jual Nastar 

Kisah Tita Delima, warga Boyolalu digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca memutuskan resign.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIGUGAT PASCA RESIGN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Tita Delima, warga Boyolalu digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca memutuskan resign.

Tita menyebut nominal gugatan tersebut tidak sebanding dengan kenyataan dan kontribusinya selama bekerja.

Diketahui, Tita memutuskan resign dari pekerjaan sebagai perawat pada akhir 2024.

"Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025). 

Setelah itu, ia menjalani masa training dengan gaji ekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Tita mengaku memutuskan untuk resign karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.

Alasan Digugat

Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.  

Pertama, Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja. Kedua, Rp 70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja. 

"Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg. 

Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, Rabu (30/7/2025). Maria juga menyebut bahwa ada aturan tambahan di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika pegawai resign sebelum kontrak selesai.

Adapun Tita memulai pekerjaannya di klinik gigi tersebut pada 2022 dengan kontrak dua tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved