Berita Viral
Kisah Tita Delima Warga Boyolali Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Bosnnya, Berawal Jual Nastar
Kisah Tita Delima, warga Boyolalu digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca memutuskan resign.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Tita Delima, warga Boyolalu digugat Rp 120 juta oleh mantan perusahaan tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru pasca memutuskan resign.
Tita menyebut nominal gugatan tersebut tidak sebanding dengan kenyataan dan kontribusinya selama bekerja.
Diketahui, Tita memutuskan resign dari pekerjaan sebagai perawat pada akhir 2024.
"Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Setelah itu, ia menjalani masa training dengan gaji ekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.
“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.
Tita mengaku memutuskan untuk resign karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” tegasnya.
Alasan Digugat
Di balik angka fantastis gugatan itu, tergugat mengungkap alasan mereka menuntut nominal sebesar itu.
Berdasarkan dokumen perkara yang diterima tergugat, gugatan tersebut terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, Rp 50 juta sebagai pengganti gaji selama dua tahun masa kerja. Kedua, Rp 70 juta sebagai ganti rugi immateriil atas dugaan pelanggaran komitmen kerja.
"Dalam berkas perkara tertulis Rp 50 juta itu sebagai bentuk penggantian gaji selama dua tahun. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan merasa kecewa dan sakit hati karena Tita dianggap melanggar komitmen,” jelas drg.
Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, Rabu (30/7/2025). Maria juga menyebut bahwa ada aturan tambahan di luar kontrak, termasuk kewajiban membayar kembali iuran BPJS Ketenagakerjaan jika pegawai resign sebelum kontrak selesai.
Adapun Tita memulai pekerjaannya di klinik gigi tersebut pada 2022 dengan kontrak dua tahun.
'Saya Emosi', Pengakuan MR Anak Aiptu Rajamuddin Pukul Wakil Kepsek di Sinjai Gegara Bolos |
![]() |
---|
Isu Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos Usai Kena Mutasi, Ini Kata Kompolnas |
![]() |
---|
VIDEO Pilu Andra, Pengantin Baru Ditemukan Tewas Tragis di Tanah Laut, Diduga Dibunuh Teman Sendiri |
![]() |
---|
'Saya Marahi', Aiptu Rajamuddin Ngaku Malu usai Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Gegara Dipanggil |
![]() |
---|
Sosok Mauluddin Wakil Kepsek SMAN 1 Sinjai Dipukul Siswa di Depan Ayahnya yang Polisi, Alami Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.