Berita Nasional

Momen Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Sekjen PDI Perjuangan Kepalkan Tangan

Akhirnya sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghirup udah bebas setelah sempat mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korups

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menaiki mobil usai keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto Kristiyanto resmi bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Akhirnya sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghirup udah bebas setelah sempat mendekam di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

Adapun Hasto keluar dari Rutan KPK sekira pukul 21.22 WIB.

Dia terlihat mengenakan jas berwarna hitam yang membalut baju merah bertuliskan "Soekarno Run".

Selain itu, Hasto juga tak menggunakan borgol di pergelangan tangannya.

Setelah keluar pintu, Hasto pun langsung mengangkat dan mengepalkan tangannya.

Keluarnya Hasto pun ikut disambut dengan pekikan ucapan merdeka dari para simpatisan yang sudah menunggu.

"Merdeka, merdeka, merdeka," ucap mereka melansir dari Tribunnews.com, Jumat (1/8/2025).

Hasto yang didampingi sejumlah pengacaranya pun melangkah dengan tegak menunjukkan wajah yang sumringah.

 

VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

 

Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto

DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.

Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved