Berita Viral

Syah Rama: Mantan Napi Pembunuhan Kembali Beraksi, Driver Ojol Wanita Jadi Korban

Syah Rama alias SR (36) pelaku pembunuhan terhadap Sevi Putri Claudia driver ojol wanita ditemukan tewas terbungkus di Gresik ternyata menyi

Editor: Moch Krisna
Kolase Dokumentasi Polres Gresik
JEJAK KELAM : Syah Rama (36) tersangka pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia driver ojol wanita ditemukan tewas terbungku di Gresik. Syah Rama ternyata mentan residivis kasus pembunuhan berencana 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Syah Rama alias SR (36) pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia driver ojol wanita ditemukan tewas terbungkus di Gresik ternyata menyimpan jejak kelam kriminal.

Menghabisi nyawa orang ternyata bukanlah yang pertama kali dilakukan Syah Rama si pembunuh.

Terungkap fakta jika Syah Rama pernah masuk penjara terkait kasus pembunuhan berencana.

Hal tersebut diungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melansir dari Tribunnewsbogor.com, Rabu (29/7/2025).

 "Tersangka SR residivis," ujar AKBP Novan Richard Mahenu.

Di masa lalu yakni tahun 2008, Syah Rama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun Syah Rama sudah bebas sejak Agustus 2018 lalu.

 

AKSI BUANG JASAD- (kiri) Syahrama seorang residivis kasus pembunhan berencana 2018. (kanan) korban driver ojek online, Sevi Ayu Claudia (30). Syahrama membuang jasad driver ojol wanita yang dibunuhnya menggunakan sepeda motor Honda Beat, milik korban menuju Kedamean Gresik Jawa Timur.
AKSI BUANG JASAD- (kiri) Syahrama seorang residivis kasus pembunhan berencana 2018. (kanan) korban driver ojek online, Sevi Ayu Claudia (30). Syahrama membuang jasad driver ojol wanita yang dibunuhnya menggunakan sepeda motor Honda Beat, milik korban menuju Kedamean Gresik Jawa Timur. (Dok Polres Gresik)

 

Awal Mula Masalah

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp5 juta.

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung.

Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat.

SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved