Berita Viral
Pengakuan Syahrama Bunuh Sevi Driver Ojol Wanita, Ngaku Habisi Sendiri, Residivis Pembunuhan
Pengakuan Syahrama alias SR tega bunuh driver ojol wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kardus di pinggir Jalan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Syahrama alias SR tega bunuh driver ojol wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus kardus di pinggir Jalan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu (27/7/2025) pagi.
Syahrama mengaku menghabisi nyawa Sevi Ayu Claudia (30) sendirian.
Polres Gresik mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu dendam pribadi. SR merasa dirugikan secara finansial oleh korban, yang sempat dijanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
"Pengakuan pelaku sudah sesuai hasil integrosasi pemeriksaan saksi lain, keterangan pelaku seorang diri melakukan pembunuhan. Memancing korban datang ke tempat pelaku, menagih uang yang pernah diberikan kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
"Sejauh ini tunggal, kami dalami pemeriksaan apakah murni pembunuhan ataupun pembunuhan direncanakan, rangkaian pemeriksaan terkait rekontrsuksi keterangan saksi pelaku maupun yang ada di TKP," sambungnya.

Eksekusi terhadap korban dilakukan di tempat usaha fotokopi milik pelaku, yang berlokasi di Urangagung, Sidoarjo. Saat tiba, Sevi langsung menjadi sasaran kekerasan yang tak manusiawi.
Korban dipukul tiga kali di bagian kepala sesaat setelah memasuki lokasi. Lalu, dipindahkan ke kamar untuk interogasi lanjutan soal uang.
Baca juga: Gelagat Syahrama Bawa Jasad Sevi Driver Ojol Wanita Terbungkus Kardus, Buang HP Korban ke Sungai
Tanpa ampun, SR kembali menghantam kepala korban sebanyak lima kali. Hasil autopsi mengonfirmasi adanya delapan luka hantaman benda tumpul, konsisten dengan keterangan tersangka.
Pemotong kertas besi menjadi alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Tak berhenti di situ, SR mencekik korban hingga meninggal dunia. Ia kemudian melakban tubuh korban dan membersihkan darah dengan handuk.
Jenazah Sevi dibungkus dalam kantong plastik sampah warna hitam yang didobel. Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan dalam kardus dan diikat dengan tali rafia serta lakban.
Pembunuhan yang terencana itu diikuti dengan pembuangan jasad di pinggir jalan raya Kedamean, Gresik.
Lokasi pembuangan tak jauh dari aliran sungai kecil yang menjadi tempat pelaku berusaha menghilangkan barang bukti.
Warga yang menemukan jasad Sevi langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Temuan itu menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah cepat pada Syahrama.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban dititipkan pelaku kepada temannya, sementara tiga handphone korban masih dalam pencarian.
"Sudah diamankan tadi malam. Handphone korban ada tiga, berdasarkan keterangan pelaku dibuang ke kali Kedamean," kata Abid.
Selain itu, pelaku mengambil uang senilai Rp1 juta dari tas milik korban di lokasi pembunuhan. Tindakan itu menunjukkan motif tambahan berupa perampasan.
Penangkapan terhadap Syahrama dilakukan pada Senin (28/7/2025) pagi oleh Satreskrim Polres Gresik. Lokasi penangkapan berada di rumah kontrakan Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti.
Ketika hendak ditangkap, SR sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki. Ia kini menjalani perawatan dan pemeriksaan intensif.
Menurut informasi yang dikumpulkan, pelaku telah beberapa kali berganti pekerjaan pasca bebas, namun tetap kesulitan berintegrasi secara sosial.
Residivis Pembunuhan
Syahrama diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman pidana atas kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Ia dibebaskan dari penjara pada Agustus 2018.
Namun, kebebasan tersebut menjadi awal dari tragedi baru.
Enam tahun pasca bebas, pria asal Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo ini kembali mengulangi jejak kelam sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Sevi.
Korban Tak Pamit ke Orang Tua
Sementara berdasarkan kesaksian sang ibu, Sumaiyah, Sevi pergi pad Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.00.
Sevi pergi membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 6043 WC. Saat itu, korban tidak berpamitan hendak pergi ke mana.
"Biasanya pamitan kalau mau ojol, tapi kemarin itu gak pamitan, gak salim (cium tangan) juga," ungkap Sumaiyah.
Hingga pukul 21.00 WIB, Sevi belum pulang.
Sumaiyah sempat mengirim pesan singkat lewat WhatsApp (WA), namun hingga dini hari tak ada respons.
"Jam 3 pagi itu saya hubungi lagi, tapi tetap gak dibalas, sampai subuh. Saya sudah berniat lapor polisi pagi harinya," lanjut Sumaiyah.
Belum sempat melapor ke polisi, siang harinya, ia dihubungi oleh Budi, ketua RT setempat. Menanyakan apakah Sevi ada di rumah. Sebab, ada kabar penemuan jasad di Gresik yang diduga Sevi.
"Saya ditanya Pak RT Sevi ada di rumah apa enggak, karena Pak RT dapat kabar dari polisi kalau anak saya itu meninggal di Gresik," tuturnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jejak Kelam Syahrama: Residivis Pasal 340 KUHP yang Membunuh Sevi Ayu Claudia dengan Keji
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.