Sidang Korupsi PUPR OKU
Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara
Untuk itu, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
TUNTUTAN -- Dua terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo duduk di hadapan majelis hakim saat jaksa KPK RI membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025). Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
"Menuntut supaya terdakwa M Fauzi alias Pablo agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten OKU. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Korupsi PUPR OKU
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.