Sidang Korupsi PUPR OKU

Keluar Rp 3,7 M Untuk Suap Fee Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng & Pablo Dituntut 2 & 2,5 Tahun Penjara

Untuk itu, proyek pokir adalah singkatan dari proyek pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

|
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
TUNTUTAN -- Dua terdakwa kasus korupsi fee proyek pokir DPRD OKU Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo duduk di hadapan majelis hakim saat jaksa KPK RI membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/7/2025). Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 2,5 tahun penjara. 

"Menuntut supaya terdakwa M Fauzi alias Pablo agar dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan," katanya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena mencoreng nama baik institusi pemerintahan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kabupaten OKU. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved