Anak Walikota Prabumulih Ditolak RS

Viral Anak Wali Kota Prabumulih Ditolak Berobat, Kadinkes Ungkap Hasil Investigasi : Jelas Ditolak

Kadinkes Prabumulih Djoko Sulistyo menegaskan tim medis RS AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Wali Kota Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
RS BUNDA PRABUMULIH -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih, Djoko Sulistyo SKm MSi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Djoko menegaskan tim medis rumah sakit AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Walikota Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kota Prabumulih, Djoko Sulistyo SKm MSi menegaskan tim medis rumah sakit AR Bunda jelas-jelas menolak memberikan pelayanan kesehatan ke anak Wali Kota Prabumulih.

Hal itu ditegaskan Djoko Sulistyo usai melakukan investigasi terkait penolakan berobat anak Wali Kota Prabumulih H Arlan pada Kamis (24/7/2025) malam.

Bahkan, Djoko menuturkan jika tim medis Rumah Sakit AR Bunda yang bertugas saat penolakan jelas-jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Perlu diluruskan, jelas tim medis AR Bunda saat itu melakukan penolakan karena harus besok pagi, kan berarti terjadi penolakan," tegasnya kepada wartawan ketika dihubungi via WhatsApp, Minggu (27/7/2025).

Djoko mengaku berdasarkan undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan menyebutkan jika tim medis tidak boleh menunda-nunda pasien emergency atau darurat.

"Sekitar sekujur tubuh yang mengeluarkan darah tanpa henti itu wajib segera dilaksanakan. Seharusnya cepat diheading atau dijahit, karena kapasitas rumah sakit bunda itu untuk jarum, benang jahit itu mereka siap yang bagus, apalagi beliau (walikota-red) kan pasien umum," bebernya. 

Baca juga: Walikota Prabumulih, Arlan Marah Besar, Anaknya Ditolak Rumah Sakit, Padahal Perlu Perawatan Serius 

Lebih lanjut menuturkan, tim medis baik dokter dan perawat yang bertugas saat itu jelas melanggar undang-undang 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

"Dalam undang-undang itu jelas,  setiap penyelenggara kesehatan, baik itu pimpinan maupun petugas kesehatan yang menunda-nunda pelayanan kesehatan akan diberikan sanksi hukum bahkan penonaktifan operasional pelayanan yang bersifat komersil," tegasnya lagi.

Terkait persoalan dialami Wali Kota Prabumulih H Arlan itu, Kadinkes mengatakan pihaknya sudah membuat laporan dan dokumen ada visitasi mungkin nanti ada punishment untuk seluruh tenaga medis yang piket pada hari itu.

"Mungkin nanti akan diberikan semacam apa, mungkin pemberhentian dari pihak management rumah sakit bunda. Karena apa, sifatnya kan opsional tidak menyeluruh tapi oknum-oknum yang berada di sana sehingga terjadi pelayanan yang memang dihambat-hambat terutama untuk dokter-dokter spesialis," katanya.

Parahnya kata Djoko, saat kejadian penolakan tersebut dokter spesialis ada di rumah sakit namun tidak mau keluar melihat terlebih dahulu kondisi pasien.

"Itu saya tanya kenapa dokter tidak melihat dulu, dokter tinggal di sana, tidur di sana padahal sudah tahu itu anak pak wali kota mestinya dibantu. Dokter itu diam dan masih berkeras, padahal kalau emergency tak perlu di kamar operasi tapi bisa dilakukan di sini," lanjutnya.

Djoko bahkan menyampaikan kepada petugas medis dan dokter, bagaimana jika kondisi kejadian itu terjadi pada keluarga mereka di mana kepala anak luka dan darah tidak mau berhenti.

"Bagaimana kalau ada keluarga kamu, anak kamu pasti cemas juga. apalagi lukanya di kepala taruhlah kalo betis atau di tangan. Kepala kan kita tau sendiri, kepala ini nyawa kita," bebernya masih kesal.

Kepala Dinas Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit dan petugas medis di kota Prabumulih untuk tidak menolak semua pasien yang datang ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan tanpa memandang apakah belum punya BPJS atau terlihat tidak mampu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved