Berita Nasional
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap
dirinya menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Hasto.
"Terima kasih teman-teman sudah mendampingi, tetap semangat," ujar Maria.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku
Sudah Menduga
Sementara itu, Hasto mengaku bahwa dirinya sudah memperkirakan vonis itu sejak April lalu.
"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun sejak bulan April," kata Hasto dalam konferensi pers usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Hasto berujar bahwa sejak Juni diterima sebagai mahasiswa hukum.
Namun, Hasto tidak menjelaskan lebih detail terkait kapan dirinya diterima sebagai mahasiswa hukum.
Namun dari situ, Hasto menghitung dan mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Maka risk responnya adalah karena ini kekuasaan saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima," ujar Hasto.
Perbuatan Hasto Rusak Citra Lembaga Pemilu
Selain itu, majelis hakim menilai, perbuatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim.
Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ucap hakim.
Bertarung Sengit
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.