Berita Nasional

Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap

dirinya menerima vonis 3,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Hasto.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memeluk sang istri usai menjalani sidang vonis dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

"Terima kasih teman-teman sudah mendampingi, tetap semangat," ujar Maria.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis Tiga Tahun dan Enam Bulan Penjara Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Sudah Menduga

Sementara itu, Hasto mengaku bahwa dirinya sudah memperkirakan vonis itu sejak April lalu.

"Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun sejak bulan April," kata Hasto dalam konferensi pers usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto berujar bahwa sejak Juni diterima sebagai mahasiswa hukum.

Namun, Hasto tidak menjelaskan lebih detail terkait kapan dirinya diterima sebagai mahasiswa hukum.

Namun dari situ, Hasto menghitung dan mengetahui bahwa dirinya akan mendapatkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Maka risk responnya adalah karena ini kekuasaan saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima," ujar Hasto.

Perbuatan Hasto Rusak Citra Lembaga Pemilu

Selain itu, majelis hakim menilai, perbuatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. 

"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim.

Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ucap hakim.

Bertarung Sengit

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved