Berita Ogan Ilir

Buron Usai Terlibat Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap

Sempat buron selama beberapa bulan, tersangka anggota komplotan pengedar narkoba asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, diamankan polisi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Polres Ogan Ilir
DIPAPARKAN POLISI - Tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (26/7/2025) pagi. Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sempat buron selama beberapa bulan, tersangka anggota komplotan pengedar narkoba asal Tanjung Raja, Ogan Ilir, diamankan polisi.

Tersangka diketahui bernama Ranto (28 tahun) diamankan usai diperiksa sebagai saksi kasus penggelapan oleh aparat Polsek Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan bahwa tersangka sedang diperiksa lebih lanjut.

"Tersangka merupakan DPO (buronan) kasus peredaran sabu di Tanjung Raja," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya pada awal Februari lalu, polisi telah lebih dulu mengamankan dua rekan tersangka.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram yang dikemas dalam 56 paket kecil.

Polisi juga mengamankan alat hisap sabu, pirek, korek api dan handphone diduga untuk transaksi narkoba.

"Ketika itu dua tersangka kami amankan beserta barang bukti. Sementara tersangka Ranto kabur dan kemarin kami amankan," jelas Surya.

Baca juga: Buron Karena Terlibat Kasus Penusukan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu

Baca juga: IRT di Muratara Nyambi Jualan Narkoba, Polisi Sita 82 Bungkus Sabu dan 6 Butir Pil Ekstasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved