Berita Musi Rawas
IRT di Muratara Nyambi Jualan Narkoba, Polisi Sita 82 Bungkus Sabu dan 6 Butir Pil Ekstasi
Aksi tersangka yang kerap melakukan transaksi, membuat resah warga dan warga pun melaporkan lokasi yang dijadikan tempat transaksi oleh tersangka
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Halimah (48) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), nekat nyambi jualan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Aksi tersangka yang kerap melakukan transaksi, membuat resah warga dan warga pun melaporkan lokasi yang dijadikan tempat transaksi oleh tersangka ke pihak kepolisian.
Akhirnya pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 14.00 Wib, anggota Satres Narkoba Polres Muratara melakukan upaya pengerbekan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, Jumat (25/7/2025) membenarkan penangkapan tersangka.
Tersangka Halimah ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A- 27 / VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 24 Juli 2025.
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan tersangka bermula pada saat anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat laporan dari warga, bahwa seorang IRT bernama Halimah kerap melakukan transaksi narkoba.
"Laporan yang kami terima, ada sebuah rumah di Kelurahan Surulangun sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh IRT bernama Halimah," kata Kasi Humas.
Bermodalkan laporan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, untuk memastikan informasi yang diterimanya.
Baca juga: Nasib Sopir Truk yang Mobilnya Ditabrak Bripda Ghalidzan, Anggota Polres Muratara Tewas Kecelakaan
Setelah, dipastikan informasi tersebut benar, selanjutnya pada Kamis (24/7/2025) sekira pukul 14.00 Wib, anggota pun melakukan pengerbekan di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun yang dicurigai.
"Dari pengerbekan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang wanita bernama Halimah di rumah itu," ungkap Kasi Humas.
Setelah berhasil mengamankan tersangka , anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, untuk mencari barang bukti.
"Dari penggeledahan itu, anggota menemukan beberapa barang bukti baik sabu maupun pil ekstasi," tegas Kasi Humas.
Dirincikan Kasi Humas, barang bukti yang diamankan yakni berupa 82 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25,45 gram.
Kemudian, 2 bungkus plastik klip bening berisikan 6 butir ekstasi, dengan rincian 4 butir pil berlogo granat berwarna merah muda dan 2 butir pil berlogo minion berwarna kuning dengan berat mencapai 2,43 gram.
Selain itu, anggota juga menemukan sebuah dompet berwarna pink bertuliskan toko mas mustika dan 2 buah sekop plastik berwarna hitam.
Bendungan Dikuras, Warga Air Satan Musi Rawas Antusias Berburu Ikan Lele Hingga Ikan Mas |
![]() |
---|
UPDATE Daftar Harga Sembako di Musi Rawas 25 Agustus 2025, Cabai Merah Keriting Rp 37 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Cara Petani di Wonokerto Musi Rawas Basmi Hama Tikus, Keluhkan Hampir 90 Persen Tanaman Padi Rusak |
![]() |
---|
Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Pil Ekstasi, Dua Pelaku Asal Riau Diamankan |
![]() |
---|
Polres Musi Rawas Gelar Gerakan Pangan Murah, 20 Ton Beras Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.