Jambret di Muba

Wanita Muda di Muba Melawan Saat Dijambret, Buat Pelaku Nyaris Jatuh Hingga Berujung Diamuk Massa

Yopindra Ade Wijaya (23) jambret di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel tak berkutik diamuk massa usai dilawan korbannya.

Dokumentasi Polsek Sekayu
JAMBRET BABAK BELUR -- Pelaku jambret Yopindra Ade Wijaya (23) saat diamankan di Mapolsek Sekayu, Kamis (24/7/2025). Ade ditangkap setelah korbannya yang seorang perempuan melakukan perlawanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Yopindra Ade Wijaya (23) jambret di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel tak berkutik diamuk massa usai korbannya yang seorang remaja putri melakukan perlawanan. 

Warga Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu itu diamuk massa saat beraksi di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB.

Saat itu, korban  Devi Julianti (17)  warga Terminal Randik Kelurahan Kayuara sedang berada di acara hajatan sembari menunggu adiknya pulang dari mengaji. 

Tiba-tiba  pelaku yang mengendarai motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor menghampiri korban dari belakang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas handphone milik korban yang disimpan di saku baju.

Tak tinggal diam, Devi berusaha mempertahankan barang miliknya dengan memegang tangan pelaku.

Perlawanan korban membuat pelaku panik dan menarik paksa hingga nyaris terjatuh dari motor. 

Aksi itu sontak mengundang perhatian warga sekitar.

Baca juga: 2 Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Api di Empat Lawang, Tangis Keluarga Pecah Jasad Korban Mengenaskan

Melihat pelaku berusaha kabur, sejumlah warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

Beberapa warga yang kesal sempat menghajar pelaku sebelum akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu tiba di lokasi dan membawa tersangka ke kantor polisi bersama barang bukti.

Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor dan handphone vivo Y18 milik korban sudah diamankan. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Rama, Jumat (25/7/2025).

Atas perbuatannya, Yopindra dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan bukti pendukung. Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama di area ramai dan terbuka seperti hajatan atau pasar malam. Keberanian korban melawan pelaku patut diapresiasi, namun aparat juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam situasi seperti ini,"tutupnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved