Istri TNI Tewas di Deli Serdang

Segini Gaji Serma Tengku Dian Anugerah yang Bunuh Istri di Deli Serdang, Dipicu Kecanduan Judol

Gaji Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, yang tega menghabisi nyawa istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (35) capai Rp2.492.000--Rp 4.095.20

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Medan
BUNUH ISTRI - Kolase foto Serma Tengku Dian Anugerah . Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) bernama Serma Tengku Dian Anugerah diduga membunuh istrinya bernama Astri Gustina Ayu Yolanda di kediamannya, Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) Gaji Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, yang tega menghabisi nyawa istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (35) capai Rp2.492.000--Rp 4.095.20 

TRIBUNSUMSEL.COM- Menguak gaji seorang prajurit TNI bernama Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Astri Gustina Ayu Yolanda (35).

Diberitakan sebelumnya, Astri tewas diduga dibunuh suaminya, Serma Tengku Dian Anugerah di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Rabu (23/7/2025) pagi.  

Adapun, motif pembunuhan ini diduga pelaku kecanduan judi online (Judol) hingga sering main tangan (memukuli), serta tidak lagi memberikan nafkah kepada korban.  

Baca juga: Pengakuan Keluarga Astri Istri Dibunuh Suami TNI Diintervensi Agar Tak Autopsi: Saya Capek, Gas Aja

Bahkan korban dan suaminya yang oknum TNI ini sudah pisah ranjang bahkan tinggal di rumah berbeda tiga bulan belakangan.  

Lantas berapa gaji seorang  prajurit TNI berpangkat Serma?

Melansir dari Kompas.com, Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024. 

Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).

1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Baca juga: Motif Serma Tengku Dian Bunuh Istri di Deli Serdang Pakai Sangkur, Diduga Kecanduan Judol dan KDRT

3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira

  • Pertama Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved