Berita Viral

Alasan SM Kepsek di Pondok Gede Pungli Rp15 Ribu per Siswa Saat Minta Tanda Tangan Ijazah

Ini alasan kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede melakukan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS KEPSEK PUNGLI - Sejumlah wali murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) minta Rp15 ribu untuk tanda tangan ijazah siswa oleh seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (22/7/2025). - Kepsek tersebut gercep dicopot langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. 

Jabatan Dicopot

Kini setelah duan dari wali murid tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto langsung mencopot Kepsek di Jaticempaka tersebut.

Namun, Tri Adhianto mengatakan pencopotan Kepsek tersebut berproses.

"Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” tegas Tri, Rabu (23/7/2025).

Setelah dicopot, Kepsek berinisial SM itu mash berstatus sebagai guru.

Sementara posisi Kepala Sekolah di SD Jaticempaka itu akan diisi oleh kepala sekolah Plt (Pelaksana Tugas).

“Dia sekarang masih sebagai guru. Nanti kepala sekolah yang baru yang akan duduk sebagai Plt (Pelaksana Tugas)," ujar Wali Kota Bekasi, Tri Andianto.

Selanjutnya, kinerja yang bersangkutan akan dipantau oleh Plt Kepala Sekolah.

"Tugas kepala sekolah nantinya melakukan evaluasi dan kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik)."

"Kemudian Disdik melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan BKPSDM melaporkan kepada Wali Kota," tuturnya.

 

(*)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved