Berita Polres Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres OI Koordinasi dengan Pemkab Bahas Asta Cita Presiden RI

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi polisi
GELAR KOORDINASI - Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja (seragam putih, pegang kertas) saat berkoordinasi dengan pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir, Selasa (22/7/2025). Koordinasi tersebut bagian dari langkah konkret dalam menyukseskan kebijakan nasional, yakni pemberantasan narkoba dan penertiban hiburan malam. Dokumentasi polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melaksanakan koordinasi strategis dengan Pemkab Ogan Ilir dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan bahwa program Asta Cita yang dibahas yakni poin ketujuh.

"Pada poin tersebut diantaranya berisi tentang pemberantasan narkoba, pembatasan hiburan malam dan larangan musik remix," terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (22/7/2025).

Pada kesempatan ini, Satresnarkoba Polres berkoordinasi dengan Asisten II Setda Ogan Ilir, M. Tahir Ritonga dan Kabag Hukum, Imtihana.

Surya melanjutkan, koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana. 

Serta bagian dari langkah konkret di daerah dalam menyukseskan kebijakan nasional, yakni pemberantasan narkoba dan penertiban hiburan malam.

Surya menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir tak hanya fokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Tetapi juga pada pencegahan secara sistematis dan kolaboratif. 

"Musik remix di hiburan malam sering kali menjadi pemicu perilaku negatif, termasuk konsumsi narkoba dan minuman keras. Maka dari itu, diperlukan upaya dan komitmen bersama seluruh stakeholder agar lingkungan masyarakat tetap aman, sehat dan terkendali,” papar Surya.

Adapun hasil koordinasi yang telah disepakati antara lain : 

1. Peninjauan ulang dan rencana revisi terhadap Perda Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan di Ogan Ilir.

2. Rencana pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemilik usaha hiburan guna membahas pembatasan pesta rakyat maupun hiburan malam.

3. Penyusunan kesepakatan bersama antara Forkopimda, para camat, Kapolsek, Kades, tokoh masyarakat dan agama di Kabupaten Ogan Ilir dalam hal pembatasan hiburan malam dan pelarangan penggunaan musik remix dalam organ tunggal atau orkes Melayu.

"Satresnarkoba Polres Ogan Ilir siap menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan Ogan Ilir yang kondusif dan bersih dari narkoba," kata Surya menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved