Berita Viral

Nangis Minta Tolong Prabowo, Nasib Satria Arta Eks Marinir AL Terancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal keinginan Satria Arta eks mariniri AL yang ingin pulang

|
Tangkapan layar TikTok @d
PECATAN TNI - Berikut sederet fakta Satria Arta Kumbara, pecatan TNI AL yang kini menjadi militer Rusia. 

Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Respon DPR RI

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung terlebih dahulu status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.

"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).

Perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara, hal itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.

Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggungjawab Warga Negara Indonesia 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. 

"Perihal kehilangan kewarganegaraa karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.

Sementara pada Pasal 32 di dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya. 

Atas kondisi tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan, perlu adanya pengecekan kembali ke kementerian yang dimaksud, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya. 

"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tandas dia.

Satria Minta Tolong Prabowo

Sebelumnya, Satria tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.

Hal itu ia sampaikannya dalam video terbarunya yang diunggah di akun Tiktok miliknya @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved