Berita Selebriti
Curhat Lesti Kejora Dilaporkan Soal Hak Cipta, Singgung Lemahnya Perlindungan Terhadap Penyanyi
Penyanyi Lesti Kejora akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan Yoni Dores soal hak cipta.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.
Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.
“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.
Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.
Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora Buka Suara soal Masalah Hak Cipta, Singgung Lemahnya Perlindungan terhadap Penyanyi
| Tangis Rossa Ungkap Firasat Sebelum Vidi Aldiano Meninggal, Akui Kehilangan Sosok Pendengar Terbaik |
|
|---|
| Sinyal Damai Mawa dan Insanul Fahmi Demi Anak, Inara Rusli Justru Makin Jauh dari Pengusaha Medan |
|
|---|
| Bahagia Berdamai dengan Ressa Rizky, Curhat Denada Ngaku Putranya Belum Cabut Gugatan Rp7 M |
|
|---|
| Ogah Jual Rumah Meski Dijarah Habis, Uya Kuya: Ini Hasil Keringat Sendiri, Bukan Uang Rakyat |
|
|---|
| Kronologi Ruben Onsu Jadi Korban Penipuan Hingga Uang Raib Rp5,5 M, Modus Produksi Bisnis Mukena |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Lesti-di-sidang-lanjutan-uji-materi-Undang-Undang-Nomor-28-Ta.jpg)