Berita Selebriti

Curhat Lesti Kejora Dilaporkan Soal Hak Cipta, Singgung Lemahnya Perlindungan Terhadap Penyanyi

Penyanyi Lesti Kejora akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan Yoni Dores soal hak cipta.

(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
LESTI KEJORA - Lesti di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025.

Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya sejak 2018 seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya di YouTube tanpa izin.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan hak cipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Menurut UU tersebut, setiap lagu dan musik yang diciptakan secara orisinal otomatis dilindungi tanpa perlu didaftarkan.

Perlindungan mencakup melodi, lirik, aransemen, dan rekaman. 

Pencipta berhak mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karyanya.

Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores

Seperti diketahui, Yoni Dores melalui pengacara Ilham Suardi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Istri Rizky Billar tersebut dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved