Berita Selebriti

Curhat Lesti Kejora Dilaporkan Soal Hak Cipta, Singgung Lemahnya Perlindungan Terhadap Penyanyi

Penyanyi Lesti Kejora akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan Yoni Dores soal hak cipta.

(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
LESTI KEJORA - Lesti di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyanyi Lesti Kejora akhirnya menanggapi soal dirinya dilaporkan Yoni Dores soal hak cipta.

Seperti diketahui, Lesti kejora dilaporkan ke Polda Matro jaya buntut bawakan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.

Pada hari ini, Selasa (22/7/2025), sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Lesti Kejora dihadirkan sebagai saksi mengenai permasalahan hak cipta.

Dalam pernyataannya, Lesti Kejora mengungkapkan keresahannya mengenai apa yang dialaminya sebagai seorang penyanyi.

LESTI KEJORA MENANGIS - Lesti di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
LESTI KEJORA MENANGIS - Lesti di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Lesti Kejora menyampaikan bahwa somasi dan laporan pidana untuknya yakni sebagai bukti ketidakseimbangan hukum antara pencipta lagu dan penyanyi.

"Somasi yang saya terima disertai laporan pidana yang dibuat oleh pencipta merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dan pelaku pertunjukan," ungkap Lesti, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Suara Bergetar, Lesti Kejora Menangis di Sidang MK, Bingung Dilaporkan Nyanyi Lagu Yoni Dores

Ia kemudian meyinggung lemahnya perlindungan hukum terhadap seorang penyanyi.

"Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait khususnya bagi pelaku pertunjukan sepertisaya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini dirinya telah bekerja profesional dan sesuai dengan kontrak yang ada.

Namun dirinya sebagai pelaku pertunjukan malah dituding melakukan pelanggaran hukum soal hak cipta.

"Jika penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer, maka praktik ini menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia pertunjukan dan industri hiburan nasional," tuturnya.

Istri Rizky Billar itu mengaku sampai saat ini belum mendapat kejelasan mengenai laporan terhadap dirinya.

Laporan itu pun berimbas kepada pekerjaannya sebagai seorang penyanyi.

"Saya masih digantung sebagai terlapor dan itu berdampak negatif sekali kepada saya," ucapnya.

Yoni Dores melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025.

Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya sejak 2018 seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya di YouTube tanpa izin.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang aturan hak cipta lagu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Menurut UU tersebut, setiap lagu dan musik yang diciptakan secara orisinal otomatis dilindungi tanpa perlu didaftarkan.

Perlindungan mencakup melodi, lirik, aransemen, dan rekaman. 

Pencipta berhak mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karyanya.

Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores

Seperti diketahui, Yoni Dores melalui pengacara Ilham Suardi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Istri Rizky Billar tersebut dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Ade Ary berujar, laporan ini berawal dari tindakan Lesti yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube.

Menurut YM, Lesti tidak meminta izin kepada dirinya selaku pemilik hak cipta lagu-lagu tersebut. Tindakan Lesti ini disebut sudah dilakukan sejak tahun 2018.

 “Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

YM mengklaim bahwa ia mengantongi hak cipta atas lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti.

Lagu-lagu tersebut diketahui tercatat dirilis oleh sebuah perusahaan bernama PT ASKM.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Dari laporan tersebut, polisi menerima sejumlah barang bukti yang diajukan korban untuk diselidiki lebih lanjut.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 28 tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta.

Ia terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun dan/atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora Buka Suara soal Masalah Hak Cipta, Singgung Lemahnya Perlindungan terhadap Penyanyi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved