Berita Selebriti

Beli Obat Aborsi untuk LM Putrinya, Nikita Mirzani Murka dan Tak Maafkan Vadel Badjideh

Tingkah Vadel Badjideh yang membeli obat aborsi untuk LM menggugurkan janin dalam kandugannya tak dimaafkan oleh Nikita Mirzani. 

Kolase Tribunnews, Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
NIKITA MIRZANI VADEL - Nikita Mirzani menangis usai Vadel ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025), foto diambil oleh Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com. Vadel Badjideh saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024), foto diambil oleh Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com. Nikita Mirzani murka. ia tak memafkan tingkah Vadel Badjideh yang membeli obat aborsi untuk LM putrinya menggugurkan janin dalam kandugannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tingkah Vadel Badjideh yang membeli obat aborsi untuk LM menggugurkan janin dalam kandugannya tak dimaafkan oleh Nikita Mirzani. 

Aborsi adalah proses penghentian kehamilan sebelum janin mampu hidup di luar rahim. Tindakan ini bisa terjadi secara alami—disebut keguguran—atau dilakukan secara medis, yang sering disebut aborsi terinduksi.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, aborsi memiliki regulasi yang ketat dan umumnya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika nyawa ibu dalam bahaya atau kehamilan akibat perkosaan.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya," tambahnya.

NIKITA DAN VADEL - Nikita Mirzani (kiri) ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) dan Vadel Badjideh (kanan) dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kini Nikita Mirzani bereaksi kesal melihat Vadel masih cengengesan saat sudah pakai baju tahanan.
NIKITA DAN VADEL - Nikita Mirzani (kiri) ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) dan Vadel Badjideh (kanan) dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Kini Nikita Mirzani bereaksi kesal melihat Vadel masih cengengesan saat sudah pakai baju tahanan. (Wartakota/Arie Puji Waluyo/ Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Karena selama ini pihak Vadel hanya memberikan informasi sepihak saja, Fahmi mengaku terpaksa membocorkan materi persidangan.

"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," ucapnya. 

Agar terdakwa diberikan hukuman maksimal dan setimpal, Fahmi mengatakan bahwa ia mewakili Nikita Mirzani untuk menyuarakan kebenaran dengan alasan.

"Saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya. Karena sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan dia (Vadel)," jelasnya.

Fahmi menegaskan kliennya, Nikita Mirzani tidak memaafkan Vadel Badjideh dikarenakan diduga sudah merusak Putrinya, LM atau Lolly.

"Sampai detik ini, Nikita tidak pernah memaafkan karena bagi Nikita, anaknya sudah tidak mungkin bisa kembali seperti semula dan ini adalah kehancuran buat anaknya," ujar Fahmi Bachmid.

Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.

LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh

Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved