Berita Viral

Dulu Cuek Status WNI Dicabut, Satria Eks Marinir AL TNI Mohon Bantuan Prabowo: Saya Tidak Berkhianat

WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
tiktok/zstorm689
WNI dicabut, Satria Arta Kumbara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya saat menandatangi kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia 

Seperti diketahui, nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut (AL) beberapa waktu lalu menjadi sorotan.

Pasalnya, dia ikut dalam operasi militer khusus Rusia di Ukraina.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady, membenarkan bahwa Satria sebelumnya memang anggota Marinir TNI AL.

Sebelum dipecat dari kesatuan, Satria berpangkat Sersan Dua. 

I Made Wira Hady mengungkapkan, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi, atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).

Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.

Baca juga: Awal Mula Satria Arta Eks Marinir Dipecat TNI, Kini Gabung Tentara Bayaran Rusia, Status WNI Dicabut

Status WNI Dicabut

Satria Arta Kumbara pun harus kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dalam operasi militer Rusia tanpa izin Presiden.

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara telah dicabut lantaran

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Dengan demikian, saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum dan Kemenlu melalui KBRI di Moskow akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved