Pembunuhan di 36 Ilir Palembang
Tampang Mantok Warga Palembang Bunuh Teman Gegara Ditagih Utang, Terlibat Duel Maut 36 Ilir
Dua jam setelah menang duel maut di Lorong Jambu 36 Ilir, Mantok warga Palembang ditangkap polisi, Jumat (18/7/2025) malam.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua jam setelah menang duel maut, Mantok warga Palembang ditangkap polisi, Jumat (18/7/2025) malam.
Duel maut itu dipicu karena korban yang bernama Rolis Kristian (43) warga Jalan Psi Lautan Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang menagih utang kepada Mantok.
Dipimpin oleh Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Alhasil, dalam hitungan jam, Mantok ditangkap petugas Buser Polsek Gandus, Palembang, saat sedang berada di rumah tanpa perlawanan.
Hanya bisa mengakui perbuatannya, Mantok pun langsung digiring ke Polsek IB I, Palembang.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, saksi yakni Gani melihat dan mendengar korban yakni Rolis Kristian dan tersangka Manto sama-sama mengeluarkan senjata tajam sehingga terjadilah keributan di TKP (tempat kejadian perkara), tersebut.
Lalu, saksi tidak berani mendekat karena takut sehingga korban saat itu terjatuh di depan pertigaan rumah Gani kemudian saksi OS (23) dan RO (50), datang melihat korban sudah jatuh di Jalan.
Sedangkan tersangka Mantok saat korban terjatuh langsung kabur.
Sementara, korban langsung dilarikan warga ke klinik, namun di tengah perjalanan akibat luka tusuk dibagian dada sebelah kiri, korban meninggal dunia.
"Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi lantaran diduga pelaku Ini memiliki utang dengan korban. Lalu saat itu korban mendatangi rumah pelaku, terjadi cek-cok dan berujung perkelahian duet maut ," ungkap Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Sabtu (19/7/2025), siang.
Lanjut Firmansyah, bergerak cepat usai kejadian anggota langsung melakukan pengejaran.
"Setelah olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kita langsung menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya, " tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Kapolsek Gandus, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik milik pelaku.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KHUP ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Ditagih Utang, Mantok Bunuh Temannya, Viral Duel Maut di Lorong Jambu 36 Ilir Palembang
Sebelumnya, Ikbal adik sepupu korban mengatakan tersangka cukup mengenal korban, bahkan bisa dibilang teman karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
"Masih tetangga (pelaku) ini, kawan juga," ujar Ikbal.
Ia diberitahu warga sekitar kalau kakak sepupunya terlibat duel dan langsung ke lokasi karena Ikbal sedang tidak jauh dari TKP. Saat dibawa dari TKP menuju ke klinik korban masih sadar.
"Pas di jalan lagi mau dibawa ke klinik masih ada napasnya. Cuma pas sudah di klinik sudah tidak ada lagi ," katanya.
Ikbal juga membenarkan kalau pada saat kejadian korban hendak menagih utang ke tersangka namun diduga tersinggung sampai terjadi perkelahian.
"Iya mau nagih utang, tidak tahu berapa nilainya. Mungkin pada saat itu tersangka tersinggung. Kami harap polisi bisa menegakkan hukum, dan hukuman seadil-adilnya untuk pelaku, " katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pria di Palembang Dibunuh Teman Saat Nagih Utang, Detik-detik Mengerikan Tergambar di Rekontruksi |
![]() |
---|
Malu Ditagih Utang dengan Suara Keras, Motif Mantok Duel Maut di 36 Ilir Palembang, Lawannya Tewas |
![]() |
---|
Ditagih Utang, Mantok Bunuh Temannya, Viral Duel Maut di Lorong Jambu 36 Ilir Palembang |
![]() |
---|
Duel Bersajam di Lorong Jambu 36 Ilir Palembang Buat Satu Pria Tewas, Motif Diduga Soal Tagih Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.