Berita viral

Gaji Ahmad Zuhdi, Guru Madin di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Siswa

Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, dikenakan denda Rp25 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
GURU DIDENDA WALIMURID- Ahmad Zuhdi (tengah) saat menerima bantuan uang dari Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata dalam konferensi pers di Mushola Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jumat (18/7/2025) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Setelah diduga menampar salah satu muridnya, inilah sosok Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang dikenakan denda sebesar Rp 25 juta.

Meskipun tanpa imbalan yang setimpal, diketahui, Zuhdi sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai guru untuk mengajar dengan ikhlas.

Terkait denda tersebut, Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya.

Baca juga: Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Diduga Gegara Tampar Siswa, Berawal Dilempar Sandal

Mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.

Yang mana artinya, guru Zuhri bergaji Rp112,5 ribu satu bulannya.

Untuk memenuhi denda tersebut ia sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.

Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.

Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang," ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.

Baca juga: Viral Guru Madrasah di Demak Diduga Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Siswa, Ini Kata Kepsek

Dengan gaji yang pas-pasan, Zuhri hanya bisa ikhlas atas musibah yang menimpanya. 

"Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi," tambahnya.

Kronologi Kejadian Zuhdi mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat ia mengajar di kelas 5.

Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.

"Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu," ujarnya.

Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved