Berita Selebriti

Puasnya Hotman Paris usai Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Masih Harap Lebih berat

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS RAZMAN - Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman mengaku puas dengan tuntutan jaksa kepada Razman, sebut tak ada intervensi dari pihak luar. 

Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun

Sementara, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekarang  sedang menegakkan hukum untuk Indonesia diperbaiki lebih baik."

"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lantas Razman menyinggung soal kelakukan seterunya, Hotman dengan mantan asisten, Iqlima Kim.

Razman menyebut Hotman telah berhubungan badan dengan Iklima Kim.

Hubungan itu, kata Razman, Hotman mengakui terjadi karena suka sama suka.

"Dua orang melakukan hubungan badan di apartemen Kelapa Gading, satu mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang," beber Razman.

Saat diperiksa, Iqlima Kim membenarkan adanya pelecehan yang dilakukan Hotman kepada dirinya.

Bahkan pengakuan itu sudah disampaikan Iqlima Kim di persidangan.

"Ketika kita periksa Iqlima Kim, dia mengatakan benar ada pelecehan,"  ujar Razman.

Karena ada perilaku yang menyimpang, Iqlima Kim kemudian mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman.

"Iqlima Kim mengatakan 'saya tidak suka diperlakukan oleh Hotman begitu', karena itu dia mengundurkan diri," sambung Razman.

Mengenai fakta-fakta yang ada, Razman mempertanyakan keadilan hukum hingga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

"Apa hukum ini Pak Prabowo, apakah Hotman bisa mempermainkan hukum? Apakah saya melawan negara?" ungkap Razman.  

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved