Berita Nasional

Alasan Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs dan Minta Ganti Rugi Rp1,5 M, Sebut Otak Kisruh Ijazah Jokowi

Pengacara Farhat Abbas gugat Roy Suryo cs lantaran kliennya, eks Wamendes PDTT merasa dirugikan dituding jadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi. 

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Shela Octavia
GUGAT ROY SURYO- (kanan) Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).Pengacara Farhat Abbas gugat Roy Suryo cs lantaran kliennya, eks Wamendes PDTT merasa dirugikan karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.  

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Farhat Abbas mendadak menggugat ahli telematika, Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Jokowi yang dituding palsu. 

Bukan tanpa sebab, Farhat Abbas mewakili mantan Rektor Universitas Profesor Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo mengatakan kliennya merasa dirugikan karena dituding Roy Suryo cs menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi

Dalam gugatannya, Farhat menyebut, Roy Suryo dan para tergugat lain telah mencemarkan nama baik kliennya. 

Baca juga: Respon Roy Suryo Digugat Farhat Abbas Buntut Kisruh Ijazah Jokowi Hingga Diminta Bayar Rugi Rp1,5 M

FARHAT ABBAS GUGAT ROY SURYO CS - Mantan politikus Roy Suryo mengungkap dirinya dicecar 85 pertanyaan saat menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025).
FARHAT ABBAS GUGAT ROY SURYO CS - Mantan politikus Roy Suryo mengungkap dirinya dicecar 85 pertanyaan saat menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Senin (7/7/2025). ((KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK))

Pada kurun Mei hingga Juli 2025, mereka diduga menyebarkan fitnah dan menghina kliennya sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi

"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat,” kata Farhat dalam petitum permohonannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

"Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

Padahal, kata dia, Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Kesimpulan itu disampaikan polisi saat menindaklanjuti laporan Roy Suryo dan kawan-kawan yang menduga ijazah Jokowi palsu. 

Selain itu, Mabes Polri juga telah menghentikan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Oleh karena itu, melalui gugatan ini Farhat meminta majelis hakim melarang Roy Suryo dan kawan-kawannya berhenti menyebarkan fitnah yang menyeret kliennya dan Jokowi

"Agar Para Tergugat tidak melakukan tuduhan berulang-ulang kali fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat,” tutur Farhat.

Farhat berdalih, gugatan dilayangkan dengan tujuan agar Paiman dan Jokowi mendapatkan perlindungan hukum. 

"Atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka,” ujarnya.

Tuntut Roy Suryo Cs Bayar Rp1,5 M

Bukan hanya meminta perlindungan hukum, Farhat juga meminta majelis hakim menghukum Roy Suryo dan kawan-kawan membayar Rp 1,5 miliar kepada kliennya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved