Berita Prabumulih
Warga PALI Nekat Curi Motor di Kosan Prabumulih, Kini Ditangkap Polisi
Pelaku yang diamankan yakni Andika (37) Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pencuri motor di parkiran kos-kosan di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muaradua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel.
Pelaku yang diamankan yakni Andika (37) Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
Adapun barang bukti diamankan antara lain 1 unit motor Honda Supra X 125 hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dipakai untuk bobol motor, 1 buah helm honda dan 1 buah jaket warna hitam.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Andika bermula dari laporan Arief Supriatna (48) warga Diamond Residence Ciputat Timur kota Tangerang Selatan ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya Arief mengaku pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB saat hendak pergi ke masjid untuk salat subuh kemudian melihat Motor Honda Supra X 125 warna Violet Hitam B 6135 WFQ milik pelapor yang terparkir di parkiran Kost sudah tidak ada.
Baca juga: Tampang Pelaku Curanmor Beraksi di Kosan Palembang Terekam CCTV, Gasak Motor Trail Milik Saefudin
Baca juga: Aksi Maling Motor di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Angkat Ban Depan Lalu Bawa Kabur
Padahal motor dalam keadaan terkunci stang, setelah itu pelapor memanggil temannya Edwin Sumoaji dan Edwin juga melihat motor miliknya dalam keadaan terkunci juga hilang.
Mendapat laporan itu, Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.00 WIB mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Dusun II Desa Kemang Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.
"Pelaku kami amankan di Pali, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Kasat Reskrim mengatakan akibat perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka akan dijerat pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Di Tahun 2025, ada 41 Anak Stunting di Prabumulih, Pemkot Targetkan 2027 Zero Stunting |
![]() |
---|
Turun ke Kolam Saat Mancing Bersama Teman, Pelajar di Prabumulih Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Suami-Istri Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Berawal Dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
SD dan SMP Swasta di Bawah Naungan Pemkot Prabumulih Bakal Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Polres Prabumulih Raih Dua Penghargaan Pada Rekernis SDM Polda Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.