Berita Prabumulih

Warga PALI Nekat Curi Motor di Kosan Prabumulih, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan yakni Andika (37) Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Warga PALI Nekat Curi Motor di Kosan Prabumulih, Kini Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih meringkus pencuri motor di parkiran kos-kosan di Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muaradua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel.

Pelaku yang diamankan yakni Andika (37) Dusun IV Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

Adapun barang bukti diamankan antara lain 1 unit motor Honda Supra X 125 hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dipakai untuk bobol motor, 1 buah helm honda dan 1 buah jaket warna hitam.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Andika bermula dari laporan Arief Supriatna (48) warga Diamond Residence Ciputat Timur kota Tangerang Selatan ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya Arief mengaku pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB saat hendak pergi ke masjid untuk salat subuh kemudian melihat Motor Honda Supra X 125 warna Violet Hitam B 6135 WFQ milik pelapor yang terparkir di parkiran Kost sudah tidak ada.

Baca juga: Tampang Pelaku Curanmor Beraksi di Kosan Palembang Terekam CCTV, Gasak Motor Trail Milik Saefudin

Baca juga: Aksi Maling Motor di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Angkat Ban Depan Lalu Bawa Kabur

Padahal motor dalam keadaan terkunci stang, setelah itu pelapor memanggil temannya Edwin Sumoaji dan Edwin juga melihat motor miliknya dalam keadaan terkunci juga hilang.

Mendapat laporan itu, Tim Tekap Prabu Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/7/2025) pukul 18.00 WIB mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Dusun II Desa Kemang Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

"Pelaku kami amankan di Pali, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Kasat Reskrim mengatakan akibat perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 373 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved