PPG

Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024

Artikel ini berisi jawaban latihan pemahaman Modul 3 FPPN "Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024"

Tribun Sumsel
PPG 2025 - Kunci jawaban soal Modul 3 FPPN topik 3 soal "Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024" 

TRIBUNSUMSEL.COM- Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Kalimat tersebut adalah soal latihan pemahaman Modul 3 Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur.

Berikut soal lengkap dan kunci jawabannya.

"Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024?"

JAWABAN

Pilihan yang tepat adalah "Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi"

PENJELASAN

Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 memuat hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat. 

a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.

b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.

c. Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.

d. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.

e. Guru menghormati rekan sejawat.

f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.

g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.

h. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.

i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.

j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.

k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.

l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.

m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.

n. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.

o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.

q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat. 

Baca juga: Jawaban, Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Filsafat Pancasila dan Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Baca juga: Apa Makna Filsafat Pendidikan yang Berbasis Pancasila? Latihan Pemahamam Modul 3 FPPN

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3 Topik 2 PPG, Apa yang Dimaksud dengan Pendidikan Nilai, Soal Latihan Pemahaman

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved