Berita Viral

Bermula dari Kecurigaan Suami, Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Bengkulu

Saat berduaan dengan seorang istri TNI di sebuah kamar di vila kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Brigpol J, anggota Polres Lubuk Linggau

Kolase: HO TribunBengkulu.com
PENGGEREBEKAN PASANGAN SELINGKUH – Tangkapan layar dari video viral penggerebekan di salah satu penginapan di Rejang Lebong. Seorang oknum polisi dan pegawai bank digerebek oleh suami sah di sebuah vila kawasan Curup, diduga sedang berselingkuh. Keduanya langsung diamankan dan diproses secara etik. 

"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.

Proses hukum berlanjut

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, setelah dilaporkan oleh suami sah F yang merupakan anggota TNI aktif.

Laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.

Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.

“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.

Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Bikin Jenderal Murka, Polisi yang Digerebek dengan Istri TNI di Curup Bengkulu Kini Ditahan Polda

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved