Berita Viral

Bermula dari Kecurigaan Suami, Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Bengkulu

Saat berduaan dengan seorang istri TNI di sebuah kamar di vila kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Brigpol J, anggota Polres Lubuk Linggau

Kolase: HO TribunBengkulu.com
PENGGEREBEKAN PASANGAN SELINGKUH – Tangkapan layar dari video viral penggerebekan di salah satu penginapan di Rejang Lebong. Seorang oknum polisi dan pegawai bank digerebek oleh suami sah di sebuah vila kawasan Curup, diduga sedang berselingkuh. Keduanya langsung diamankan dan diproses secara etik. 

Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.

Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.

“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana. Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)," jelas Sinar.

Patsus 21 hari

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.

Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.

"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu." 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved