Berita Viral

2 Anggota TNI di Deli Serdang Dituntut 1 Tahun & 1,5 Tahun Penjara Setelah Tembak Mati Bocah SMP

Cuma dituntut masing-masing agar dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara oleh oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan, Dua anggota Kodim

Tribun Medan/Anugrah Nasution
PERSIDANGAN KASUS PENEMBAKAN - Dua terdakwa TNI pelaku penembakan remaja di Sergai menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan, Senin (14/7/2025). Mereka hanya dituntut masing-masing 1 tahun dan 1,5 tahun penjara. Ibu korban pun marah atas tuntutan itu karena dianggap terlalu ringan dan tidak adil. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Cuma dituntut masing-masing agar dihukum 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara oleh oditur Pengadilan Tinggi Militer Medan, Dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang yaitu Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu .

Adapun mereka adalah terdakwa kasus penembakan seorang bocah SMP asal Kabupaten Serdang Bedagai hingga tewas berinisial MAF (13) pada 31 Mei 2024 lalu.

Serka Darmen dan Serda Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain dianggap Oditur.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar oditur di persidangan pada Senin (14/7/2025) kemarin, dikutip dari Tribun Medan.

Oditur turut membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa yaitu telah menghilangkan nyawa orang lain dan mencoreng institusi TNI.

Hal seperti belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah berdamai dengan korban menjadi yang meringankan para terdakwa.

Ibu korban, Fitriyani pun tidak terima dengan tuntutan oditur yang dianggap terlalu ringan.

"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani seusai sidang.

Dia lantas membandingkan terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil justru dihukum lebih berat dari Serka Darmen dan Serda Hendra yaitu empat tahun penjara.

Fitriyani khawatir bahwa tuntutan yang ringan dari oditur itu tidak membuat para terdakwa jera.

"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani. 

Ia mengatakan sudah menaruh curiga bahwa pihak TNI tidak membela korban di mana hal itu sudah terlihat sejak pertama kali sidang digelar.

Dia mengungkapkan sidang kerap digelar tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, oditur kerap marah kepada keluarga korban ketika ditanya soal jadwal persidangan.

"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," kata Fitriyani. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved