Berita Palembang

Sumsel Jadi Provinsi ke 6 di Indonesia Dengan Jumlah Pernikahan Terbanyak

Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel Muhibbullah, jumlah pernikahan di Sumsel masih fluktuatif setiap tahunnya. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI MENIKAH - Sumsel Jadi Provinsi ke 6 di Indonesia Dengan Jumlah Pernikahan Terbanyak 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data jumlah pernikahan per provinsi pada tahun 2024 dan Sumatera Selatan (Sumsel) termasuk dalam enam besar provinsi dengan jumlah pernikahan terbanyak. 

Menurut Tim Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel Muhibbullah, jumlah pernikahan di Sumsel masih fluktuatif setiap tahunnya. 

"Berdasarkan data yang ada pada 2023 total yang mendaftarkan menikah di Sumsel ada 51.464. Lalu pada 2024 turun menjadi 50.498. Kemudian dari Januari-Juli 2025 berjalan sudah ada 27.402 yang menikah," kata Muhibbullah, Senin (14/7/2025). 

Menurutnya, untuk yang daftar menikah terbanyak masih dari Palembang pada 2023 ada sebanyak 8.919 yang menikah.

Lalu Banyuasin 5.616 dan OKI sebanyak 5.131.

Baca juga: Viral Mempelai Wanita di PALI Langsung Minta Cerai Sesaat Setelah Akad, Kemenag Sebut Itu Nikah Siri

Baca juga: Pengantin Pria di Palembang yang Dibacok Jelang Akad Nikah Ucap Ijab Kabul di IGD Rumah Sakit

Kemudian pada 2024, terbanyak masih dari Palembang ada sebanyak 8.509 yang menikah. Lalu Banyuasin 5.431 dan OKI sebanyak 4.786.

Lalu pada 2025 berjalan, terbanyak masih dari Palembang ada sebanyak 4.805 yang menikah. Lalu Banyuasin sebanyak 3.167 dan OKI sebanyak 2.679.

"Sebagian besar yang menikah ini di usia 19-31 tahun untuk perempuan dan usia 19-35 tahun untuk laki-laki. Kebanyakan memang sudah 
cukup usia untuk menikah. Meskipun masih ada 1-2 persen yang menikah dibawa umur," katanya. 

Menurutnya, syarat usia menikah itu laki-laki ataupun perempuan usia 19 tahun. 

Sehingga jika ingin menikah dibawa usia 19 tahun harus minta dispensasi dari Pengadilan. 

"Kalau berdasarkan data yang ada, dalam satu bulan ada 1-2 persen yang menikah dibawa 19 tahun. Masyarakat sudah lumayan sadar kalau sekarang menikah itu syarat nya usia minimal 19 tahun, baik pria maupun wanita," ungkapnya. 
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved