Berita Viral

Kompol I Made Yogi Purusa Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Nurhadi Bereaksi

Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
TERSANGKA KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Terungkap cara sadis Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra bunuh Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Reni, (35) kakak Ipar Nurhadi selalu mengikuti perkembangan kasus Nurhadi, mencari tahu apa yang telah terjadi dan apa yang mereka alami pasca kematian Nurhadi.

Dia menyebut, banyak yang mestinya bisa dicari tahu melalui handphone Nurhadi, sayangnya handphone tersebut sudah disita tim penyidik Polda NTB.  

 Namun sebelumnya Reni sempat membuka WA di HP Nurhadi bersama keluarga, yang di dalamnya ada pesan dari tersangka HC yang memintanya tak ikut campur.  

"Di WhatsApp itu terlihat percakapan tersangka HC yang memintanya (Nurhadi) diam saja, itu di screenshot oleh almarhum dikirim ke tersangka YG, sayangnya saya tidak kirim hasil screenshot itu ke handphone saya." "Ada banyak yang bisa kita lihat di sana, tapi sudah disita," kata Reni.  

Reni juga selalu mengecek apa yang sebenarnya terjadi di Gili Trawangan saat Nurhadi dibawa ke Klinik Warga. Reni mendapati informasi yang berbeda antara keterangan polisi dan informasi dari rekan rekannya di Gili Trawangan.  

Reni mengatakan, polisi menyebut kepada keluarga, luka pada Nurhadi karena terjatuh dari cidomo (alat transportasi tradisional yang ada di Gili Trawangan).  

"Kemudian juga kami dikabari Nurhadi saat kritis dibawa ke Klinik Warna diantarkan YG tetapi rekannya di klinik mengatakan tidak ada YG yang ikut mengantar ke klinik," kata dia.

 "Jadi banyak sekali informasi yang tidak sesuai, sehingga kami keluarga sudah tidak percaya pada siapa pun," sambung dia. 

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved