Berita Viral

Kompol I Made Yogi Purusa Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Nurhadi Bereaksi

Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
TERSANGKA KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Terungkap cara sadis Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra bunuh Brigadir Muhammad Nurhadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.

Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.

Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini. 

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.

EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan.
EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan. (ig/polresta_mataram)

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta. 

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut. Istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB dan masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, dan dilaporkan meninggal pada 16 Juli 2025. 

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersama dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta dua orang perempuan, M dan P.

Identitas tersangka utama dan motif di balik kematian Brigadir Nurhadi masih menjadi tanda tanya.

Polisi juga melakukan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi yang telah dikubur pada 1 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter forensik menemukan sejumlah luka di tubuh Brigadir Nurhadi, termasuk luka lecet, luka gerus, luka memar, dan luka robek, serta patah tulang lidah yang diduga akibat pencekikan.

Istri Bantah Uang Damai Kompol Yogi

Duka mendalam masih dirasakan Elma Agustina (28) istri dari Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas tak wajar di villa Gili Trawangan.

Empat bulan sudah Brigadir Nurhadi berpulang, namun kasus pembunuhannya tak kunjung terang.

Polda NTB belum bisa menunjukkan siapa pelaku utama pembunuhan polisi muda itu. 

Elma membenarkan sejumlah polisi mendatanginya, termasuk dua istri atasan yang menjadi tersangka pembunuh suaminya, istri Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan istri I Gede Haris Chandra. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Elma angkat bicara terkait tuduhan menerima uang Rp 400 juta dari tersangka Kompol YG.

Isu itu menyebut uang tersebut ditujukan agar tidak memperkarakannya lagi.

"Itu semua fitnah, saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang, tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu demi Allah." "Seperti apa yang Rp 400 juta saja tidak pernah saya lihat," ungkap Elma pada Kompas.com di kediamannya. 

Elma mengaku hanya menginginkan keadilan bagi suaminya. Dia berharap penyebab kematian suaminya segera terungkap.

Pernah melihat WhatsApp Nurhadi 

Reni, (35) kakak Ipar Nurhadi selalu mengikuti perkembangan kasus Nurhadi, mencari tahu apa yang telah terjadi dan apa yang mereka alami pasca kematian Nurhadi.

Dia menyebut, banyak yang mestinya bisa dicari tahu melalui handphone Nurhadi, sayangnya handphone tersebut sudah disita tim penyidik Polda NTB.  

 Namun sebelumnya Reni sempat membuka WA di HP Nurhadi bersama keluarga, yang di dalamnya ada pesan dari tersangka HC yang memintanya tak ikut campur.  

"Di WhatsApp itu terlihat percakapan tersangka HC yang memintanya (Nurhadi) diam saja, itu di screenshot oleh almarhum dikirim ke tersangka YG, sayangnya saya tidak kirim hasil screenshot itu ke handphone saya." "Ada banyak yang bisa kita lihat di sana, tapi sudah disita," kata Reni.  

Reni juga selalu mengecek apa yang sebenarnya terjadi di Gili Trawangan saat Nurhadi dibawa ke Klinik Warga. Reni mendapati informasi yang berbeda antara keterangan polisi dan informasi dari rekan rekannya di Gili Trawangan.  

Reni mengatakan, polisi menyebut kepada keluarga, luka pada Nurhadi karena terjatuh dari cidomo (alat transportasi tradisional yang ada di Gili Trawangan).  

"Kemudian juga kami dikabari Nurhadi saat kritis dibawa ke Klinik Warna diantarkan YG tetapi rekannya di klinik mengatakan tidak ada YG yang ikut mengantar ke klinik," kata dia.

 "Jadi banyak sekali informasi yang tidak sesuai, sehingga kami keluarga sudah tidak percaya pada siapa pun," sambung dia. 

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved