Berita Viral

Kompol I Made Yogi Purusa Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Nurhadi Bereaksi

Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
TERSANGKA KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Terungkap cara sadis Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra bunuh Brigadir Muhammad Nurhadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.

Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.

Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan. 

Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini. 

"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.

EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan.
EKS KASAT RESKRIM- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan. (ig/polresta_mataram)

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi

"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.

Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.

Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.

"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta. 

Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut. Istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved