Berita Viral
Kompol I Made Yogi Purusa Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Nurhadi Bereaksi
Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kompol I Made Yogi Purusa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Gili Trawangan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Adapun Kompol I Made Yogi Purusa bersama Ipda Haris Chandra disangkakan dengan pasal penganiayaan semata.
Hal tersebut membuat keluarga almarhum Brigadir Nurhadi tak terima.
Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi mendesak agar kasus kematian yang saat ini sedang berjalan dapat diungkap secara transparan.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/7/2025) Kuasa hukum keluarga, Giras Genta Tiwikrama, menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan penerapan pasal yang digunakan dalam kasus ini.
"Pihak keluarga sangat yakin bahwa ini bukan sekadar penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi ini juga termasuk pembunuhan," kata Genta.

Saat ini, tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Genta menilai penerapan pasal tersebut terlalu ringan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi.
"Berdasarkan fakta yang kami peroleh, terdapat indikasi kuat bahwa almarhum diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP," ungkap Genta.
Ia juga menambahkan bahwa temuan hasil autopsi dan keterangan dokter forensik semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
Keluarga almarhum mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kematian Brigadir Nurhadi.
Mereka meyakini bahwa peristiwa ini bukan sekadar masalah emosi sesaat, seperti yang selama ini dinarasikan di media.
"Karena menurut pengakuan keluarga, almarhum adalah orang yang sangat jauh dari rokok, minuman keras, apalagi narkotika," tegas Genta.
Proses hukum terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi masih terus berlanjut. Istri almarhum, Elma Agustina, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Saat ini, Polda NTB telah menahan tiga tersangka, yaitu Kompol YG, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
Kompol I Made Yogi Purusa
Brigadir Muhammad Nurhadi
Brigadir Nurhadi
Ipda Haris Chandra
Berita Nasional Terbaru
VIDEO Pilu Andra, Pengantin Baru Ditemukan Tewas Tragis di Tanah Laut, Diduga Dibunuh Teman Sendiri |
![]() |
---|
'Saya Marahi', Aiptu Rajamuddin Ngaku Malu usai Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Gegara Dipanggil |
![]() |
---|
Sosok Mauluddin Wakil Kepsek SMAN 1 Sinjai Dipukul Siswa di Depan Ayahnya yang Polisi, Alami Luka |
![]() |
---|
Sosok Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakil Kepsek SMAN 1 Sinjai, Ngaku Sudah Melerai |
![]() |
---|
VIDEO Viral Surat Pernyataan Sekolah di Brebes: Jika Anak Keracunan MBG, Orangtua Dilarang Menggugat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.