Berita Palembang
Tunjungan Guru Pendidikan Agama Islam Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Perbulan, Bakal Cair Agustus 2025
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Agama, Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN yang belum inpassing.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Badrut Tamam, iya pembayaran akan dirapel.
"Rapelan kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025 akan dibayarkan pada Agustus mendatang. Sehingga kedepannya akan dibayarkan Rp 2 juta per bulan," kata Tamam, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Respon Ratu Dewa Soal Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Belum Cair, Sebelumnya 460 Guru Ngadu ke DPRD
Baca juga: 3 Bulan Nunggak, Tunjangan dan Siltap Perangkat Desa di PALI Akhirnya Cair Jelang Lebaran
Menurutnya, untuk kekurangan Rp 500 ribu, karena baru keluar peraturan Menteri Agama maka sekarang sedang proses input data di kabupaten/kota, dan akan di rapel dari Januari-Juni 2025.
"Untuk data guru PAI Non ASN di Sumsel ada 456. Namun yang mendapat tambahan sebesar Rp 500 ribu, kurang lebih ada 360 guru PAI, sedangkan sisanya dibayar sebesar gaji pokok yag ada di SK Inpassing," katanya.
Menurutnya, yang belum mendapatkan tambahan dikarenakan memang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun saat ini sedang di adakan proses percepatan PPG Guru PAI dan akan tuntas paling lambat tahun 2026.
"Harapan kami dengan meningkatnya kesejahteraan bagi Guru PAI yang bersertifikasi Non ASN agar dapat meningkatkan profesionalitas sebagai Guru PAI dan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2026, 30 Ribu Pelanggan di Sako dan Sematang Borang Bakal Rasakan Air Bersih Dari Perumda Tirta Musi |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Luncurkan 200an Event Pariwisata di 2026, Berikut Daftar Unggulan 17 Kabupaten/Kota |
|
|---|
| IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami, Marah Dimintai Uang Untuk Anak, Sudah 3 Hari Tak Pulang |
|
|---|
| Kini Tak Semua SPBU di Palembang Jual Solar, Berikut Daftar SPBU yang Masih Jual Solar dan Jadwalnya |
|
|---|
| Pilu Tukang Ojek Pengkolan di Palembang Motor Dibawa Kabur Penumpang, Pura-pura Pinjam Antar Anak |
|
|---|
