Berita Palembang

Tunjungan Guru Pendidikan Agama Islam Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Perbulan, Bakal Cair Agustus 2025

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Tunjungan Guru Pendidikan Agama Islam Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Perbulan, Bakal Cair Agustus 2025 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Agama, Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Kabid Pakis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Badrut Tamam,  iya pembayaran akan dirapel. 

"Rapelan kekurangan sebesar Rp 500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025 akan dibayarkan pada Agustus mendatang. Sehingga kedepannya akan dibayarkan Rp 2 juta per bulan," kata Tamam, Jumat (11/7/2025). 

Baca juga: Respon Ratu Dewa Soal Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Belum Cair, Sebelumnya 460 Guru Ngadu ke DPRD

Baca juga: 3 Bulan Nunggak, Tunjangan dan Siltap Perangkat Desa di PALI Akhirnya Cair Jelang Lebaran

Menurutnya, untuk kekurangan Rp 500 ribu, karena baru keluar peraturan Menteri Agama maka sekarang sedang proses input data di kabupaten/kota, dan akan di rapel dari Januari-Juni 2025.

"Untuk data guru PAI Non ASN di Sumsel ada 456. Namun yang mendapat tambahan sebesar Rp 500 ribu, kurang lebih ada 360 guru PAI, sedangkan sisanya dibayar sebesar gaji pokok yag ada di SK Inpassing," katanya. 

Menurutnya, yang belum mendapatkan tambahan dikarenakan memang belum memiliki sertifikat pendidik. Namun saat ini sedang di adakan proses percepatan PPG Guru PAI dan akan tuntas paling lambat tahun 2026.

"Harapan kami dengan meningkatnya kesejahteraan bagi Guru PAI yang bersertifikasi Non ASN agar dapat meningkatkan profesionalitas sebagai Guru PAI dan dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak," katanya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved