Berita Nasional
Nasib SMA Pasundan Terancam Bangkrut Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi, Kepsek Curhat Baru 6 Orang Daftar
Kebijakan gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan kursi panjang 50 siswa di tiap kelas sekolah negeri pada penerimaan murid baru tahun 20
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kebijakan gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang memberlakukan kursi panjang 50 siswa di tiap kelas sekolah negeri pada penerimaan murid baru tahun 2025 jadi petaka bagi sekolah swasta.
Salah satu merasakan yakni SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya terancam bangkrut.
Pasalnya, calon siswa yang mendaftar di sekolah itu baru enam orang karena hampir tertampung di SMA dan SMK negeri wilayah Tasikmalaya.
Padahal, sekolah yang telah memiliki ribuan alumni di Tasikmalaya itu menjadi salah satu sekolah swasta favorit di medio tahun 70, 80, sampai 90-an.
Apalagi, SMA dan SMK Pasundan telah terkenal dan tersebar di seluruh daerah Jawa Barat, terutama di Bandung, sebagai alumni pencetak atlet voli internasional seperti Farhan Halim, Cep Indra, M. Fikri Mustofa Kamal, atau Marjose dan setter Indonesia, Jasen Natanael.

"Saya harus berani bicara sebagai Kepsek SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, bahwa tahun ini adalah tahun terpuruk sekali dan berbahaya bagi sekolah swasta. Seperti kami (Pasundan), meski sudah punya nama dan jaringan banyak di Jabar, tetap saja dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, terancam gulung tikar, bisa bangkrut. Yang daftar baru 6 orang saja," jelas Kepala Sekolah SMA dan SMK Pasundan 2 Tasikmalaya, Darus Darusman melansir Kompas.com, Jumat (11/7/2025)
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3! Kompas.id Darus menambahkan, semestinya seorang pejabat level gubernur dalam membuat keputusan jangan asal-asalan tanpa mempertimbangkan akibatnya buat orang lain.
Permasalahan pendidikan di Indonesia tak bisa hanya diselesaikan oleh satu orang gubernur saja, tetapi mesti dikaji oleh para ahli pendidikan untuk bisa memperkirakan positif dan negatifnya.
"Saya berharap dengan batasan per siswa di sekolah negeri 36 sampai 40 per kelas seperti dulu sangat baik bisa diberlakukan lagi dan tidak mengganggu sekolah swasta. Kalau masalah diterima di sekolah favorit itu kan hukum alam siswanya, apakah pintar, berprestasi, dan cerdas pasti masuk," ucapnya.
"Tapi, sekarang siapa saja bisa masuk, maaf ya. Ini sistem seperti apa ya? Kasihan yang berprestasi harus tes, tetapi zonasi serta afirmasi tidak usah tes langsung masuk ke sekolah favorit. Sekolah swasta terancam bangkrut lagi," ucap Darus.
Hampir seluruh sekolah swasta di Jawa Barat, kata Darus, tentunya sangat keberatan dengan keputusan Dedi Mulyadi, yang seolah-olah memutus rezeki para guru dan pengajar sekolah swasta yang bukan statusnya ASN.
Sampai saat ini, sekolah swasta hanya bisa memperpanjang penerimaan siswa baru sampai September 2025 untuk menunggu limpahan dari SPMB sekolah negeri yang pendaftarnya tidak lolos.
"Kami masih menunggu, biasanya tahun kemarin sampai bulan Juli suka ada sampai yang daftar 20 orang untuk satu kelas saja. Kalau tahun ini, hanya bisa berharap saja karena sangat berat kondisinya dengan peraturan provinsi yang ada sekarang," ujar Darus.
Darus hanya bisa berharap sistem penerimaan siswa baru di negeri dikembalikan ke hasil nilai ujian siswa dan hasil prestasinya sehingga diseleksi sesuai keahlian dan kecerdasannya seperti dulu.
Semestinya, Gubernur Jawa Barat memiliki tujuan mencerdaskan generasi muda ini dengan memperdayakan sekolah yang ada dan bukan malah dibuat terancam ditutup.
Rekam Jejak Ivan Yustiavandana Ketua PPATK Disorot Buntut Blokir Rekening, Dipanggil Prabowo |
![]() |
---|
Curhat Pensiunan Guru Kesulitan Makan Imbas Rekeningnya Diblokir PPATK, 3 Kali ke Bank Tak Ada Hasil |
![]() |
---|
VIDEO Curhat Pegawai Bank Ngaku Dibentak Nasabah Imbas Rekening di Blokir PPATK |
![]() |
---|
Herannya Jokowi usai Mulyono, Teman Seangkatannya Dituduh Kerja Calo Terminal: Semua Kok Diragukan |
![]() |
---|
Penjelasan PPATK Buka Kembali Rekening usai Blokir 31 Juta Rekening Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.