Berita Prabumulih
Curi HP Milik Bos, Karyawan Gudang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Lahat
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y17S warna Forest Green.
Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Haikal Vino (19) warga Jalan Muara Tiga RT 002 RW 002 Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat.
Pelaku diringkus petugas saat sedang berada di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 17.00 WIB, diduga tersangka kabur ke Lahat.
Haikal melakukan pencurian handphone milik bos tempatnya bekerja di toko kawasan Jalab Mayor Iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y17S warna Forest Green.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya tersangka Haikal Vino bermula dari laporan Junino Lisdarmantris (28) warga Gang Teratai No 27 RT 002 RW 001 Kelurahan Karang raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, Junino mengaku Hp miliknya yang diletakkan di atas taso tempat korban bekerja hilang pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 16.48 WIB, diduga dicuri orang tak dikenal yang masuk ke toko miliknya.
Baca juga: Perkuat Hubungan ke Masyarakat, Satlantas Polres Prabumulih Beri Bantuan Warga Tak Mampu
Tim sunyi senyap Polsek Prabumulih Barat yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Lahat.
Selanjutnya Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH bersama Team Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, pada Rabu (9/7/2025) pukul 17.00 WIB.
"Kepada petugas kami, pelaku mengakui telah mencuri handphone dan setelah diamankan diketahui jika pelaku merupakan karyawan korban yang bekerja di gudang sosis milik korban," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH melalui Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan SPsi MH, Kamis (10/7/2025).
Kanit Reskrim mengatakan atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
"Saat ini tersangka telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kita," tegasnya.
Baca berita lainnya di google news
| Puluhan Pedagang di Prabumulih Dapat Bantuan Etalase Jualan, Arlan : Jika Dijual Bakal Ditindak |
|
|---|
| Melintas di Rel Tanpa Palang Pintu, Fuso Angkut Crane Ditabrak Kereta Babaranjang di Prabumulih |
|
|---|
| Curi 15 Keping Alkan di Gedung RMC Dinas Kesehatan Prabumulih, Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi |
|
|---|
| 65 Atlet Paralympic Asal Prabumulih Siap Ukir Prestasi di Peparprov Muba, Arlan : Jaga Sportivitas |
|
|---|
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.