Berita Palembang

Ratu Dewa Tegaskan SD dan SMP Negeri di Palembang Dilarang Tarik Iuran Komite, Beda Dengan Swasta

Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan, Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada wilayah Palembang, dilarang menarik atau memungut iuran komite. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
DILARANG TARIK IURAN - Walikota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (9/7/2025). Ratu Dewa Tegaskan SD dan SMP Negeri di Palembang Dilarang Tarik Iuran Komite, Beda Dengan Swasta 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan, Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada wilayah Palembang, dilarang menarik atau memungut iuran komite. 

Sementara untuk SD swasta, meski diperbolehkan memungut iuran komite, namun harus dilakukan transparan dan berkeadilan. 

"Jika ada SD Negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan," kata Walikota Palembang Ratu Dewa pada Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, saat ini seluruh sekolah Negeri baik SD maupun SMP dibawah kewenangan Pemkot Palembang, tidak ada yang menarik iuran komite.

"Sedangkan sekolah swasta boleh menetapkan iuran atau pungutan, karena dikelola mandiri. Namun, tetap harus transparan dan berkeadilan serta mengacu pada perjanjian, dengan orang tua/wali saat penerimaan siswa, " jelasnya. 

Diungkapkan Dewa, pungutan dengan sumbangan pastinya berbeda, dan pihak sekolah dilarang untuk melakukan pungutan karena bersifat wajib. 

"Pastinya pungutan sifatnya wajib dan dilarang di sekolah negeri, dan orang tua dapat menolak. Sedangkan sumbangan sifatnya sukarela dan diperbolehkan menurut aturan, namun tidak boleh dimanipulasi seolah-olah wajib.

Ditambahkan Dewa, pastinya SD dan SMP swasta tetap merupakan bagian dari kewenangan Walikota dan Dinas Pendidikan Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan. 

"Namun, pengelolaan operasional dan keuangan berada di tangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta, " paparnya. 

Diungkapkannya, jika informasi tersebut sudah sampai ke Walikota dan Dinas Pendidikan, dan telah ditindaklanjuti.

"Informasi itu yang salah satunya melalui pengaduan masyarakat, dan Walikota angsung terjun ke sekolah yang terindikasi melakukan penyimpangan, " bebernya. 

Kepala Disdik Palembang Andrianus Amri melanjutkan, jika beberapa kebijakan konkret untuk mengatasi hal itu telah dilakukan, mulai melakukan sosialisasi, hingga membentuk tim khusus. 

"Sosialisasi sapu bersih Pungli (Pungutan Liar) kepada seluruh Kepala Sekolah dari TK, SD dan SMP Negeri, dibawah kewenangan Pemkot Kota Palembang, dan akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terlibat pungli, " tegasnya. 

Kemudian, Disdik juga menerbitkan surat edaran resmi larangan pungutan liar dan gratifikasi, serta mewajibkan sekolah untuk mematuhinya . 

"Sekolah juga diingatkan agar mengoptimalkan penggunaan dana BOS/DAK, sehingga tidak membebani orang tua siswa," capnya. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved