Berita Viral

Penampakan Terakhir Brigadir Nurhadi Berendam di Kolam Sebelum Tewas, Hasil Autopsi Dicekik

Momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam di kolam villa di Gili Trawangan sebelum tewas dibunuh viral di media sosial.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @fakta.indo
BRIGADIR NURHADI TEWAS - Momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam di kolam villa di Gili Trawangan sebelum tewas dibunuh viral di media sosial. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Momen terakhir Brigadir Muhammad Nurhadi saat berendam di kolam villa di Gili Trawangan sebelum tewas, viral di media sosial.

Momen itu beredar di media sosial, salah satu dibagikan akun Instagram @fakta.indo yang memperlihatkan detik-detik Brigadir Nurhadi sebelum tewas.

Brigadir Nurhadi tampak masih hidup saat berendam di dalam kolam.
 
Di kolam tersebut, Nurhadi tampak hanya sendirian tanpa mengenakan baju.

Ia terlihat menyandarkan kepala sembari tangan kirinya memegang pinggir kolam.

Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut direkam oleh Misri Puspita Sari atau M wanita yang menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra dalam sebuah pesta.

Kini M telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Bantahan Pihak Ipda Haris Soal Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Tak di TKP Saat Kejadian

Diketahui,  Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Ia diduga jadi korban kekerasan.

Tak hanya M, atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra turut jadi tersangka.

Keduanya kini resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved