Sumsel Coffee Empowerment 2025 : Dorong Produktivitas dan Ekspor Kopi Sumsel

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Sri Hidayatun
Linda/tribunsumsel.com
Edukasi Petani Kopi - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan "Sumsel Coffee Empowerment 2025" di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (7/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan "Sumsel Coffee Empowerment 2025".

Kegiatan ini diadakan di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai, dengan materi kegiatan edukasi sertifikasi halal, peningkatan produktivitas petani kopi, dan pelatihan roasting kopi dari Komunitas Kopi Sriwijaya.

Kepala Kantor Wilayah DPJb Provinsi Sumsel Rahmadi Murwanto Ak., MAcc., MBA, Ph.D mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya dan pesertanya ada dari petani dan pengusaha. 

"Sumsel daerah penghasil kopi terbesar, hanya saja ekosistemnya belum terbangun. Maka kita berikan edukasi kepada para petani supaya bisa meningkatkan kualitas kopi yang dihasilkan," kata Rahmadi saat Sumsel Coffee Empowerment 2025, Senin (7/7/2025). 

Edukasi Petani Kopi - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan
Edukasi Petani Kopi - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan "Sumsel Coffee Empowerment 2025" di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (7/7/2025). (Linda/tribunsumsel.com)

Menurutnya, memang membangun ekosistem ini butuh perjalanan panjang. Bahkan sejak Pj Gubernur Sumsel terdahulu, sudah mulai mengkoordinasikan untuk dibuat Sekretariat Bersama (Sekber) yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel. 

"Namun memang yang jadi masalah bukan hanya hilir saja tapi hulu juga. Untuk itu Tribun Sumsel juga turut mengkampanyekan petik merah ke petani dan kami juga turun langsung melihat ke petani kopi di Lahat dan Pagar Alam," katanya. 

Terlebih menurut Rahmadi, petani pola pikirnya masih hanya menanam dan panen, dengan harapan harga tinggi. Sedangkan mekanisme harga ditentukan pasar.

Padahal kalau panennya bisa petik merah semua dan pengelolaannya diperhatikan harga bisa lebih baik. 

"Misal sekarang harga per kg Rp 50 ribu. Kalau bisa menyediakan untuk produk ekspor maka harganya lebih tinggi. Sebab, ketika berani beli barang dengan spesifikasi tertentu  maka berani bayar," katanya 

Untuk itu ia berharap, petani harus siap mensuplai dan harus bisa menyiapkan produk untuk bisa diekspor.

Sebab, kebanyakan petani hanya menyerahkan ke pengepul, sehingga harganya lebih rendah. 

Edukasi Petani Kopi - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan
Edukasi Petani Kopi - Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan kegiatan "Sumsel Coffee Empowerment 2025" di Aula Gedung Keuangan Negara, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (7/7/2025). (Linda/tribunsumsel.com)

"Saat ini Sumsel sedang kebanjiran orderan kopi, hanya saja masih ada terkendala di permodalan. Untuk itu  kita ada fasilitas kredit alat mesin pertanian dengan bunga 3 persen melalui Bank Sumsel Babel," katanya. 

Sementara itu Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumsel Sri Endah mengatakan, Indonesia masuk dalam anggota World Trade Organization (WTO). Ketika masuk WTO maka mengikuti aturan main dunia. 

"Kalau untuk ekspor kopi di Balai Karantina Sumsel mengeluarkan surat phytosanitari sertificate atau sertifikat fitosanitari," kata Sri Endah  

Sri Endah menjelaskan, phytosanitari sertificate ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa produk  yang diekspor telah diperiksa dan bebas dari hama dan penyakit tumbuhan yang berbahaya, sesuai dengan persyaratan negara tujuan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved