Berita Viral
Kuasa Hukum Heran Kompol I Made Yogi jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Klaim Berusaha Tolong
Tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa hukum Kompol I Made Yogi alias YG mempertanyakan penerapan pasal yang menjerat kliennya atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55.
Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.
Korban diketahui meninggal akibat dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.
Baca juga: 2 Perwira Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan, Satunya Eks Kasat Reskrim
Hijrat dan tim mempertanyakan terkait dengan pasal sangkakan yang diberikan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.
"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.
2 Polisi Resmi Ditahan
Kini kedua polisi tersebut akhirnya resmi ditahan.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama atau Kompol YG, dan Ipda Haris Sucandra atau Ipda HC.
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.
Kompol YG merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban.
Sementara tersangka Ipda HC merupakan bawahan langsung dari YG, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.
Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.
"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025).
Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial.
"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur.
Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus.
"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i.
Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Sebeumnya, pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.
Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED)
Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Pertanyakan Dasar Penerapan Pasal Terhadap Kompol YG
Berita viral
Kompol I Made Yogi Purusa
Brigadir Nurhadi
Gili Trawangan
Ipda Haris Chandra
Hijrat Prayitno
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Pengakuan Pria di Cirebon Soal Culik Bocah 4 Tahun Pakai Sepeda Hingga Rumahnya Dirusak Warga |
![]() |
---|
Geger Anak Bunuh Ibu Kandung di Donggala Sulteng, Langsung Bawa Bagian Tubuh Korban ke Rumah Saudara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.