Korupsi APAR di Empat Lawang

Kejari Empat Lawang Kuak Peran AP Tenaga Ahli DPRD di Kasus Korupsi Pengadaan APAR Desa

“AP ini berdasarkan alat bukti yang cukup asas praduga tak bersalah dia diduga mengkondisikan baik secara sendiri-sendiri dan maupun bersama-sama meng

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
KORUPSI PENGADAAN APAR - Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Hendra Fabianto saat sampaikan keterangan, Selasa (8/7/2025), keduanya menjelaskan peran AP pada kasus korupsi pengadaan Apar desa dan adanya pelaku lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Peran AP tenaga ahli DPRD Empat Lawang pada kasus korupsi pengadaan Apar desa, jaksa bicara adanya pelaku lain.

“AP ini berdasarkan alat bukti yang cukup asas praduga tak bersalah dia diduga mengkondisikan baik secara sendiri-sendiri dan maupun bersama-sama mengkondisikan dana desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Hendra Fabianto, Selasa (8/7/2025).

Dana desa yang sesuai dengan peraturan pemerintah semestinya diperuntukkan masyarakat desa namun dikondisikan oleh AP untuk kepentingan proyek.

“Dikondisikan seolah-olah proyek Apar namun dalam kenyataannya lebih banyak dibelikan selang pompanya daripada Apar, jadi seolah-olah ini salah satu prioritas dari desa padahal tidak judulnya saja Apar tapi sebagian besar digunakan untuk pembelian selang pompa pemadam,” jelasnya.

Uang yang dihimpun dari para kepala desa di Kabupaten Empat Lawang tersebut dikumpulkan melalui AP, yang selanjutnya setelah itu tidak dibelikan Apar.

“Cara pengondisiannya ini baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama jadi sangkaannya pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf E juncto  pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, makanya masih didalami ini apakah ada pelaku lain,” ujarnya.

Lebih rinci ia menjelaskan cara pengondisian yang dilakukan oleh tersangka untuk pengadaan Apar tersebut yakni dengan secara otomatis memasukkan ke dalam APB desa seluruh Kabupaten Empat Lawang.

“Kalau ini sudah dimasukkan secara otomatis ke APB des maka para kepala desa mau tidak mau harus melaksanakan karena sudah dimasukkan meskipun ini tanpa kebutuhan dan permintaan masyarakat melalui musdes,” katanya.

Saat ditanyakan kembali apakah akan ada segera tersangka lainnya pada kasus korupsi pengadaan Apar ini ia menjawab pihaknya masih menjalankan proses penyidikan usai AP ditetapkan sebagak tersangka beberapa waktu lalu.

“Sambil kita tunggu kami masih memanggil saksi untuk membuat terang tindak pidananya, jadi ini harus terang benderang kami akan memanggil pihak yang melihat, mendengar, mengetahui,” imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved