Berita Viral
Bantahan Pihak Ipda Haris Soal Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Tak di TKP Saat Kejadian
Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kaw
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Ipda Haris Chandra alias HC mengungkapkan keberadaan kliennya saat Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.
Diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra serta wanita beirnisial M ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara tersangka HC, Gusti Lanang Bratasuta mengatakan bahwa terkait penahanan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda NTB.
Gusti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, tersangka HC menginap di hotel yang berbeda dengan almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi.
"HC tidak berada di tempat karena dia menginap di hotel yang lain," kata Gusti Lanang di Mataram, Senin (7/7/2025).

Dalam kasus ini, tersangka HC dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Nah, apa salahnya, di mana tempat salahnya kita enggak tahu. Itu pertimbangan penyidik yang menetapkan," kata Gusti Lanang.
Baca juga: Sangat Keji Sekali, Keluarga Brigadir Nurhadi Harap 2 Polisi Terlibat Kematian Korban Dihukum Mati
Saat ini, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menahan tiga orang tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ketiga tersangka adalah YG dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi, serta M, perempuan dari luar daerah NTB.
Tim penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 5 orang ahli, yaitu ahli patologi, ahli pidana, ahli poligraf, ahli forensik, dan dokter RS Bhayangkara yang memeriksa awal terkait keadaan korban Brigadir Nurhadi saat itu.
Gusti berharap, proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Sehingga tidak timbul asumsi atau opini negatif yang seolah-olah sudah menghukum tersangka ini sebagai pelakunya, padahal ini belum tentu. Dalam proses masih jauh dan semua alat bukti akan diuji kebenarannya," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Ketiga tersangka adalah YG dan HC yang merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi yang saat ini sudah PTDH, serta M perempuan dari luar daerah NTB.
Polisi juga telah lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (6/5/2025).
Olah TKP digelar di The Beach House Resort Hotel. Termasuk privat vila Tekek tempat yang korban menginap bersama atasannya Kompol YG dan Ipda AC Rabu 16 April 2025.
Brigadir Nurhadi ditemukan berada di dasar kolam villa tersebut hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
2 Polisi Ditahan
Kini kedua polisi tersebut resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.
Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban.
Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.
Catur mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor 81 dan 82.
"Selama 20 hari kedepan, kalau memang ada perbaikan berkas nanti kami akan perpanjang," kata Catur, Senin (7/7/2025).
Catur menjelaskan, penahanan terhadap dua pecatan anggota Polda NTB ini dilakukan sebagai salah satu strategi penyidikan. Ia membantah penahanan terhadap keduanya atas desakan dari media sosial.
"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur.
Sebelum kedua tersangka tersebut ditahan, penyidik susah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP Rifa'i mengatakan, kedua tersangka ditempatkan di tahanan khusus.
"Kita tempatkan secara terpisah, di tempat sel khusus lantai dua nomor empat dan lima," kata Rifa'i.
Lebih lanjut Rifa'i menegaskan untuk satu sel di isi oleh satu tersangka (one man one sel), hal ini berdasarkan kepentingan penyidikan.
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi
Pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.
Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED)
Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.
Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Pengacara: Tersangka HC Menginap di Hotel Lain"
Eks Wakapolri Sakit Hati usai Ahmad Sahroni Sebut 'Tolol' saat Respon Tuntutan Pembubaran DPR |
![]() |
---|
Duduk Perkara Ahmad Sahroni Ditantang Debat Influencer Salsa, dari Ucapan "Orang Tolol Sedunia” |
![]() |
---|
Klarifikasi Polda Banten Soal Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK hingga Koma, Sebut Reflek |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.