Berita Viral

Ayah dan Kakak jadi Tersangka, Ini Alasan Birdha Ngaku-ngaku Pelayaran Pada Driver Shopee Food

Pada Kamis (3/7/2025) malam, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diburu ratusan

Kolase/Istimewa
VIRAL MAS PELAYARAN - T Mas Pelayaran Meminta Maaf Usai Lakukan Penganiayaan Terhadap Driver Shopeefood di Sleman 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Kamis (3/7/2025) malam, Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), warga Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diburu ratusan driver ojek online setelah melakukan penganiayaan.

Korban wanita berinisial AML (22) merupakan pacar driver Shopee Food yang ikut mengantarkan makanan ke rumah Birdha. 

Setelah rumahnya digeruduk driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari, Birdha menyerahkan diri ke kantor polisi.

Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yakni Birdha, kakaknya, RHW (32) dan ayah, RTW (58). 

Sejak Minggu (6/7/2025), ketiga tersangka yang masih satu keluarga ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menerangkan Birdha tidak bekerja di pelayaran melainkan sebagai staf administrasi di pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

SOSOK MAS PELAYARAN - Sosok T yang mengaku pelayaran diduga menganiaya driver Shopee Food dan kekasihnya di Godean Yogyakarta. T saat itu menyindir AD dengan menanyakan minta diberi bintang berapa karena terlambat mengantar pesanan.
SOSOK MAS PELAYARAN - Sosok T yang mengaku pelayaran diduga menganiaya driver Shopee Food dan kekasihnya di Godean Yogyakarta. T saat itu menyindir AD dengan menanyakan minta diberi bintang berapa karena terlambat mengantar pesanan. (X @lookmanytime/Istimewa)

“Penyebutan dari pelayaran itu hanya untuk menegaskan bahwa dirinya orang yang disiplin, bukan karena ia berasal dari sekolah pelayaran,” tuturnya.

Dalam proses pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku ingin melerai percekcokan antara Birdha dengan driver Shopee Food berinisial ADP.

“Kalau keterangan mereka, niatnya melerai. Tapi cara melerai itu salah dan berujung pada kekerasan fisik terhadap korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. 

Kasus ini berawal ketika ADP terlambat mengantarkan pesanan karena menerima double order serta adanya kemacetan akibat kirab.

"Selanjutnya, TTW marah, dan saat AML membantu menjelaskan terkait double order, justru terjadi cekcok antara AML dan pelaku TTW," bebernya, Senin (7/7/2025).

Tersangka TTW berperan menarik baju AML dan mengucapkan kata-kata kasar.

Sementara RHW menarik baju dan mendorong korban hingga terjatuh.

RTW menarik rambut serta tangan sehingga AML mengalami luka lecet, perih di tangan kanan, nyeri di wajah dan kepala.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved