Berita Viral

Pengakuan 2 Perwira Soal Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam, Dirreskrimum Polda NTB Sebut Bohong Semua

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut dua perwira polisi sempat memberi keterangan tidak jujur atas kematian Brigadir Nurhadi di kolam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
dok. polisi/ kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut dua perwira polisi sempat memberi keterangan tidak jujur atas kematian Brigadir Nurhadi di kolam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU) dan Ipda Haris Chandra (HC), dua perwira propam NTB belum ditahan karena tak mengakui perbuatannya dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas di dalam kolam renang sebuah Villa Privat setelah berpesta bersama dua atasannya, pada Rabu 16 April 2025 malam.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut dua perwira polisi sempat memberi keterangan tidak jujur atas kematian Brigadir Nurhadi di kolam rengan.

Baca juga: Jejak Karier Kompol I Made Yogi Purusa, Eks Kasat Reskrim Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi

POLISI TEWAS -  Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC.
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda AC atau HC. ((dok. polisi))

Dalam perjalan kasus, tersangka berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.

Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB terdapat tanda-tanda penganiayaan di jasad korban.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.

Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.

Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.

Baca juga: Diduga Dibunuh 2 Atasan, Ini Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB Tewas Diberi Obat Bius

Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif.

Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.

"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, banding yang diajukan berujung ditolak.

Tuai Kritikan 

Langkah yang diambil kepolisian pun dikritik oleh Aliansi Reformasi Polri karena dirasa tidak adil.

Kompol I Made Yogi di NTB sudah sering mengisi sejumlah jabatan Strategis. Diantaranya Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Selepasa dari Polres Lombok Timur, Ia kemudian di Mutasi menjadi Kasatresnarkoba Polresta Mataram.

Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi, Polisi Tewas di Kolam Renang Gili Trawangan, Diberi Obat Penenang

Ketidakadilan yang dimaksud karena M justru ditahan meski penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan terhadap Yogi dan Haris.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra khawatir jika Yogi dan Haris tidak ditahan, maka bisa mengintervensi penyidikan.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).

Yan mengatakan pihaknya pun ingin agar penahanan terhadap M ditangguhkan dan sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda NTB.

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Kronologi 

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi bermula saat ia pergi ke Gili Trawangan untuk liburan.

Brigadir Nurhadi bersama atasannya ditemani dua orang wanita saat liburan tersebut.

"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dilansir TribunLombok.com.

Setibanya di lokasi pesta, korban diberi obat penenang.

Namun, dalam rentang waktu pukul 20.00-21.00 Wita, tidak ada satupun saksi yang melihat kejadian tersebut.

Peristiwa itu juga tak terekam kamera CCTV.

"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi."

"Karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," ungkapnya.

Sebelum tewas, diketahui korban sempat merayu rekan wanita dari seorang tersangka.

"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.

Dari hasil autopsi terungkap, Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik.

Penjelasan Ahli Forensik

Ahli Forensik dari Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved